Manokwari (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Manokwari mengemukakan warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat dapat digantikan dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dibiayai pemerintah daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Dwi Sulistyono Yudo, di Manokwari, Jumat, mengatakan Pemkab Manokwari telah mengalokasikan anggaran Jamkesda hingga tahun 2026.
“Ada kemungkinan warga yang sebelumnya mendapatkan PBI-JK oleh pemerintah pusat kemudian dinonaktifkan. Selama warga tersebut memiliki KTP Manokwari dan memenuhi syarat maka pembiayaan JKN dapat ditanggung pemda melalui Jamkesda,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkab Manokwari tahun ini membiayai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada 29.271 warga melalui Jamkesda.
Dari jumlah itu, 24.149 warga sudah terdaftar aktif sebagai peserta JKN dan kuota masih sisa untuk 5.122 orang.
Jamkesda yang disediakan oleh Pemkab Manokwari khusus diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP).
Pemkab Manokwari juga telah mengalokasikan Jamkesda tahun 2026 untuk memberikan jaminan kepada 27.000 warganya.
“Sisa kuota 5.122 orang tersebut bisa digunakan bagi warga yang peserta PBI-JK dinonaktifkan oleh pemerintah pusat pada tahun ini. Tahun depan juga bisa, karena sudah ada alokasi Jamkesda tahun 2026,” katanya.
Ia menjelaskan, sejak tahun ini pemerintah pusat menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan peserta PBI-JK.
Dengan begitu, ada kemungkinan peserta JKN yang dibiayai PBI-JK dinonaktifkan berdasarkan pembaruan data sosial ekonomi. Namun, SK penonaktifan peserta PBI-JK oleh Kementerian Sosial berbeda-beda setiap bulan.
“Selama warga ber-KTP Manokwari dan masuk dalam kategori pekerja informal atau bukan pekerja maka bisa dibantu Jamkesda Manokwari. Syaratnya warga melaporkan ke Dinsos Manokwari, karena penentu penerima Jamkesda adalah pemda bukan BPJS,” ujarnya.
Ia juga mengimbau peserta PBI-JK secara rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan JKN setiap bulan.
Status kepesertaan dapat dicek secara mandiri melalui berbagai kanal baik melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, atau langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan Manokwari.
"Kami tidak ingin masyarakat baru menyadari kepesertaannya tidak aktif saat mereka sedang berobat atau membutuhkan layanan kesehatan. Oleh karena itu, pengecekan rutin sangat penting," ucapnya.
Ia menambahkan, status Kabupaten Manokwari saat ini sudah Universal Health Coverage (UHC) prioritas sehingga pengurusan status kepesertaan akan sangat mudah dan cepat.
 
Peserta PBI-JK nonaktif di Manokwari diganti Jamkesda
Jumat, 31 Oktober 2025 16:46 WIB
 
					Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Dwi Sulistyono Yudo. ANTARA/Ali Nur Ichsan
 
                  
 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				