Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua pejabat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja alat tulis kantor (ATK) tahun 2017 dengan nilai kerugian negara Rp4,5 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat Agustiawan Umar dalam keterangannya di Manokwari, Kamis, mengatakan dua tersangka merupakan mantan pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
"Tersangka HJT kala itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Sorong dan tersangka BEPM sebagai bendahara," kata Agustiawan.
Dia menjelaskan bahwa BPKAD Kota Sorong mengalokasikan anggaran belanja ATK dan barang cetakan melalui APBD induk maupun APBD perubahan tahun 2017 dengan nilai Rp8,03 miliar.
Penyidik kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar sesuai hasil perhitungan ahli.
"Anggaran tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dan terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan," ujarnya.
Penetapan tersangka, kata Agustiawan, dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang sah, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.
Kedua oknum pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong selama 20 hari, terhitung mulai 6-25 November 2025.
"Penetapan keduanya berdasarkan surat nomor TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025, dan TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025 tertanggal 6 November 2025," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai primer.
Kejati Papua Barat juga memastikan proses penyidikan masih akan terus berlanjut, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru adanya keterlibatan pihak-pihak dimaksud.
"Sementara subsider, penyidik turut menjerat para tersangka dengan pasal yang sama," ucap Agustiawan.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025