Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menertibkan dua lokasi tambang emas ilegal di Kampung Orwen, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menekan praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung dalam keterangannya di Sorong, Selasa, mengatakan penertiban dilakukan oleh personel Ditreskrimsus melalui imbauan langsung serta pemasangan spanduk larangan di dua titik lokasi pertambangan.

Menurut dia, penertiban berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan media daring mengenai aktivitas pertambangan emas ilegal yang diduga beroperasi di area belakang Gereja GKI Imanuel dan belakang SMP Negeri Kwoor.

“Setibanya tim di lokasi, tidak ditemukan pekerja tambang. Diduga para penambang sudah melarikan diri ke area hutan,” kata Iwan.

Dia mengatakan warga sekitar menyebutkan kegiatan penambangan di belakang Gereja GKI Imanuel telah berlangsung sejak Oktober 2025, sementara aktivitas di area belakang SMP Negeri Kwoor sudah berjalan sejak Agustus 2025.

"Meski tak menemukan pekerja, tim mendapati sejumlah bukti aktivitas tambang, yaitu beberapa camp dan peralatan pertambangan, seperti mesin alkon, mesin dompeng, selang, serta alat penyaring pasir mengandung emas," bebernya.

Personel kemudian mengamankan barang-barang tersebut ke Markas Polda Papua Barat Daya sebagai barang temuan.

Barang yang disita antara lain dua unit mesin alkon Honda WB30XN dan dua unit mesin alkon Honda GX160.

Setelah proses pemeriksaan lokasi, tim memberikan imbauan kepada masyarakat pemilik hak ulayat agar tidak memberikan akses kepada pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Selain itu, polisi juga memasang spanduk larangan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin penambangan batuan (SIPB) serta izin pengangkutan dan penjualan.

“Personel Ditreskrimsus akan terus melakukan pengawasan rutin dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah dan menghentikan pertambangan ilegal," ujarnya.

Sebelumnya, Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya melaksanakan penertiban terhadap tambang emas ilegal di Kabupaten Tambrauw pada Jumat (14/11/2025).

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025