Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di provinsi tersebut wajib memberikan pelayanan terhadap pasien, terutama pasien yang dalam kondisi kritis.
Pemerintah daerah akan melakukan pertemuan dengan manajemen rumah sakit, baik yang dimiliki pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pihak swasta agar memaksimalkan pelayanan.
"Semua rumah sakit di wilayah Papua Barat, tidak boleh menolak pasien terutama pasien emergency," tegas Lakotani di Manokwari, Rabu.
Saat ini, kata dia, pemerintah daerah di Papua Barat telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan cakupan 80 persen.
Pemerintah provinsi juga merealisasikan pembiayaan program Papua Barat Sehat sebesar Rp50 miliar untuk mengakomodasi 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung melalui jaminan sosial BPJS Kesehatan.
"Selain BPJS Kesehatan, ada program Papua Barat Sehat. Jadi, tidak ada alasan apapun bagi rumah sakit menolak pasien" ucap Lakotani.
Menurut dia, kasus meninggalnya ibu hamil setelah ditolak oleh empat rumah sakit di Jayapura, Papua, pada 17 November 2025, menjadi atensi pemerintah daerah di seluruh Tanah Papua.
Pemerintah provinsi berkomitmen peristiwa tersebut tidak boleh terjadi di tujuh kabupaten se-Papua Barat, sehingga pihak rumah sakit diminta wajib memprioritaskan keselamatan pasien.
"Kami turut prihatin dengan apa yang terjadi di Papua. Ke depannya, peristiwa ini tidak boleh terjadi di wilayah Papua Barat," ucap Lakotani.
Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat dr Alwan Rimosan menjelaskan, semua fasilitas kesehatan mulai dari tingkat pertama hingga rumah sakit wajib mengoptimalkan deteksi dini setiap pasien.
Penerapan sistem rujukan terpadu, peningkatan komunikasi dan koordinasi antar-fasilitas kesehatan bermaksud mengantisipasi segala risiko yang dapat merugikan pasien, terutama pasien kritis.
"Kasus yang terjadi di Papua menjadi pelajaran bagi semua fasilitas kesehatan. Pertolongan gawat darurat harus diutamakan, sebelum proses administrasi," kata Alwan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wagub: Rumah sakit di Papua Barat wajib layani pasien kritis
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025