Manokwari (ANTARA) - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan 46 kampung dari 824 kampung di tujuh kabupaten se-Papua Barat, sudah mengantongi akta notaris pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP).
Pemerintah provinsi berkomitmen mempercepat proses pembentukan KMP tingkat kelurahan dan kampung dengan akomodasi pembiayaan penerbitan akta notaris koperasi dimaksud.
"Selain itu, ada 184 kampung masih berproses dapatkan status badan hukum (administrasi hukum umum)," kata Dominggus saat apel Komandan Satuan Kodam XVIII/Kasuari di Manokwari, Rabu.
Ia mengakui bahwa pembentukan koperasi tersebut menghadapi sejumlah tantangan, antara lain ketiadaan notaris di sejumlah kabupaten seperti Pegunungan Arfak, dan Kaimana.
Kemudian, keterbatasan sumber daya manusia di perkampungan yang memahami proses pengurusan seluruh syarat pendirian koperasi sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan.
"Kita ketahui bersama, beberapa kabupaten tidak memiliki akta notaris, kurangnya SDM di kampung-kampung," ujarnya.
Pemerintah provinsi, kata dia, telah berkoordinasi dengan tiga notaris di Kabupaten Manokwari untuk membantu sejumlah kampung dalam penerbitan akta pendirian Koperasi Merah Putih.
Ketiadaan notaris juga sudah disampaikan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yendri Susanto saat rapat beberapa waktu lalu di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
"Selain Pegunungan Arfak dan Kaimana, dua kabupaten lainnya juga tidak ada notaris yaitu Teluk Wondama dan Manokwari Selatan," jelas Dominggus.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menyebut, akta notaris merupakan dokumen utama legalitas koperasi, namun terlebih dahulu dilakukan musyawarah dan pembentukan struktur.
Setelah akta notaris rampung dilanjutkan dengan administrasi hukum umum (AHU), nomor pokok wajib pajak (NPWP) koperasi, nomor induk koperasi, dan nomor induk berusaha (NIB) koperasi.
"Setelah musyawarah, masyarakat tingkat kampung melakukan penyusunan AD/ART koperasi," kata Lakotani.