Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan komitmen bersama dengan Kejaksaan Tinggi Papua terkait penyerahan hibah tanah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) di daerah setempat.

Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Selasa, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat supremasi hukum dan memperluas pelayanan hukum yang adil dan merata bagi masyarakat setempat.

"Adanya kejaksaan di Papua Tengah sangat penting guna menjamin penegakan hukum yang cepat, mudah, dan lebih efektif bagi masyarakat," katanya.

Menurut Nawipa, keterbatasan infrastruktur kelembagaan hukum membuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut belum berjalan dengan baik.

"Dan dengan kondisi geografis dan luas wilayah Papua Tengah maka perlu adanya kantor kejati sehingga memperkuat pelayanan hukum," ujarnya.

Dia menjelaskan komitmen bersama ini menjadi fondasi utama bagi Papua Tengah yang aman, tertib, adil dan mendorong pembangunan yang inklusif serta berkelanjutan.

Dia menambahkan dukungan pemerintah daerah setempat terhadap pendirian Kantor Kejati Papua sejalan dengan pembentukan dan penguatan Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.

Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Papua Teddy Widodo mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemprov Papua Tengah yang telah menghibahkan tanah seluas 4 hektare untuk pembangunan kantor kejati.

"MoU antara Pemprov Papua Tengah dan Kejati Papua menjadi dasar untuk memperkuat pendampingan sekaligus memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai prinsip," katanya.
 

Pewarta: Ardiles Leloltery

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025