Pemerintah Provinsi Papua Barat merumuskan strategi penanggulangan kemiskinan yang akan dituangkan ke dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2025-2029.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani di Manokwari, Kamis, mengatakan forum konsultasi publik rancangan awal RPKD bertujuan memastikan penyusunan arah penanganan kemiskinan tepat sasaran.
"RPKD bukan sekadar dokumen perencanaan, tapi komitmen kolektif memastikan masyarakat, terutama orang asli Papua hidup layak dan sejahtera," ujarnya.
Ia menyebut dokumen tersebut harus mengakomodasi lima hal penting dalam mengoptimalkan pelaksanaan program intervensi terhadap masalah kemiskinan yang masih menghantui wilayah Papua Barat.
Pertama, penanganan kemiskinan harus berlandaskan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN), dan data sektoral yang dikelola perangkat daerah terkait, sebagai bagian dari kebijakan berbasis bukti.
Poin kedua yaitu pendekatan multi-sektor yang terintegrasi dengan program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, ketenagakerjaan, perlindungan sosial, perumahan layak huni, dan infrastruktur dasar.
Ketiga, strategi khusus percepatan penurunan kemiskinan ekstrem, meliputi pendampingan keluarga, intervensi akses layanan dasar, pemberdayaan ekonomi kampung, bantuan produktif, dan lainnya.
"Termasuk pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta pembangunan rumah layak huni di kantong-kantong kemiskinan ekstrem," katanya.
Keempat, kata Mohamad Lakotani, pelaksanaan intervensi harus berbasis wilayah sesuai karakteristik geografis sehingga penerapan kebijakan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat setempat.
Kelima, perluasan kolaborasi dengan mitra pembangunan sekaligus pelibatan peran kementerian/lembaga seperti, Bank Indonesia, BPS, perguruan tinggi, dan lembaga masyarakat lokal yang memiliki kapasitas riset.
"Kelima poin penting tersebut harus menjadi bagian dari RPKD selama lima tahun ke depan," ucap Lakotani.
Menurut Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat Deassy D Tetelepta, dokumen RPKD menjadi acuan bagi setiap perangkat daerah melaksanakan program intervensi secara efektif.
Ketepatan pelaksanaan intervensi kemiskinan di Papua Barat selama lima tahun ke depan membutuhkan data akurat terbaru by name by addres (nama dan alamat) sesuai hasil DTSEN BPS.
"RPKD ini dokumen khusus penangan kemiskinan, dan setiap tahun target penurunan 0,5-1 persen. RPKD juga bantu perangkat daerah lakukan intervensi tanpa pendobelan kegiatan," ucap Deassy.
Ia menyebut, jumlah penduduk miskin yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat tahun 2024 sebanyak 110.160 jiwa dan hanya mengalami penurunan 390 jiwa dibanding periode 2023 yang mencapai 110.550 jiwa.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025