Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua mendorong penerapan sistem pembayaran retribusi secara digital bagi seluruh pemerintah daerah setempat guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai di Jayapura, Selasa mengatakan, pihaknya menilai sistem pembayaran non-tunai sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
"Terlihat pada Pemkot Jayapura yang kini mulai menerapkan pembayaran non-tunai pada retribusi sampah," katanya.
Menurut Bonai, sehingga ini menjadi potensi besar bagi peningkatan PAD Kota Jayapura karena memberikan kemudahan bagi masyarakat dan meningkatkan patuh membayar.
"Oleh sebab itu, ke depan sistem pembayaran retribusi perlu terus disempurnakan agar lebih praktis dan terintegrasi, termasuk dengan data kependudukan," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Jayapura B. Widhi Hartanti mengatakan bahwa retribusi sampah rumah tangga telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 33 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Sebenarnya hal ini sudah lama harus diterapkan namun kurangnya sosialisasi secara masif kepada masyarakat baru dilakukan pada 2025," katanya.
Menurut Widhi, sudah saatnya Pemkot Jayapura menyiapkan sistem yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi sampah rumah tangga.
"Sejak September 2025 pembayaran retribusi sampah masih dilakukan secara tunai melalui kelurahan namun dikarenakan tingginya aktivitas masyarakat kemudian mendorong Pemkot Jayapura mengembangkan sistem pembayaran non-tunai melalui perbankan," ujarnya.
Dia menjelaskan, retribusi sampah dikenakan per rumah tangga, bukan per kepala keluarga namun satu rumah dengan beberapa keluarga tetap dikenakan satu kali pembayaran.
"Kami target penerimaan retribusi sampah rumah tangga pada 2025 ditetapkan sebesar Rp2 miliar dengan tarif Rp50 ribu per bulan per rumah tangga," katanya.
Sebelumnya, telah dilakukan peresmian peluncuran sistem pembayaran retribusi sampah rumah tangga secara non-tunai oleh Pemkot Jayapura, bertempat di Halaman Kantor DPR Papua, Senin (29/12).
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025