Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk melaksanakan program pengembangan hutan adat di Kabupaten Teluk Bintuni dan Kaimana pada tahun 2026. 

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto di Manokwari, Sabtu, mengatakan anggaran tersebut diakomodasi melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) sebagai bagian dari penyusunan APBD 2026.  

Anggaran itu difokuskan untuk pelaksanaan kegiatan antara lain, penyusunan dokumen pengelolaan hutan adat, rehabilitasi, pemanfaatan hutan secara lestari, dan penguatan kelembagaan masyarakat adat.  

"Pengembangan hutan adat ini bagian dari rencana kerja (renja) tahun 2026 yang disesuaikan dengan rencana strategis (renstra)," kata Jimmy.

Menurut dia, pengalokasian anggaran diharapkan dapat mempercepat pengakuan dan pengelolaan hutan adat secara maksimal, sekaligus memperkuat upaya pemerintah daerah menjaga kelestarian hutan. 

Pengembangan hutan adat diintegrasikan dengan kebijakan perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan, sehingga memberikan dampak ekologis sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. 

"Selain marga Ogeney di Teluk Bintuni, tahun depan kami dorong pengembangan hutan adat untuk suku Miere di Kaimana," ujarnya.

Menurut dia, potensi hutan adat juga tersebar di lima kabupaten lainnya yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama dan Fakfak namun belum memiliki peraturan daerah (perda).

Pemerintah provinsi kemudian berkolaborasi dengan organisasi lingkungan yang menjadi mitra pembangunan guna mempercepat proses penyusunan produk hukum daerah pengakuan hak masyarakat adat.

"Teluk Bintuni sudah punya perda, dan saat ini Kaimana dalam proses penyelesaian draf dokumen perdanya," kata dia.

Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten di Papua Barat memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan penetapan status hutan adat kepada pemerintah pusat setelah memiliki dokumen perda dimaksud.

Konsep pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan adat menjadi tanggung jawab dari masyarakat adat setempat, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dan diakomodasi melalui perda.

"Kawasan hutan adat bisa dimanfaatkan untuk investasi, tapi masyarakat adat tetap memiliki peran dalam pengelolaan sekaligus menjaga kawasan hutannya," ucap Jimmy.

 



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026