Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Barat menyatakan serapan anggaran program Papua Barat Sehat kurang lebih Rp2 miliar pada 2025 seiring percepatan layanan rujukan dan operasi bagi orang asli Papua.
Kepala Dinkes Papua Barat dr Alwan Rimosan di Manokwari, Senin, mengatakan program tersebut berjalan efektif terhitung mulai November 2025 setelah pemerintah provinsi merampungkan regulasi teknis.
“Walaupun baru efektif November, tapi layanan kesehatan bersifat penyelamatan nyawa sudah ditangani lebih awal dengan pertanggungjawaban penuh pemerintah daerah,” kata Alwan.
Ia menjelaskan bahwa tindakan medis darurat tetap dilakukan karena regulasi rujukan tahun 2015-2016 masih berlaku dan belum dicabut, sehingga pemerintah provinsi memiliki dasar hukum untuk melayani kasus gawat darurat.
Jumlah pasien yang mendapat akses pembiayaan Papua Barat Sehat untuk tindakan medis operasi tercatat sebanyak 12 orang, kemudian pelayanan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan lebih dari 20 orang,
“Memasuki 2026, layanan rujukan medis terus berjalan sejak Januari dengan cakupan pelayanan yang tetap sama,” kata dia.
Selain membiayai tindakan medis dan operasi, katanya, program Papua Barat Sehat juga menanggung kebutuhan keluarga yang mendampingi pasien selama menjalani masa perawatan di rumah sakit.
Anggaran program Papua Barat Sehat bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) sebesar Rp50 miliar guna mengakomodasi 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung melalui jaminan sosial BPJS Kesehatan.
“Program ini bertujuan menjamin akses pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP),” ujarnya.
Terdapat 10 rumah sakit yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi OAP di Papua Barat yaitu, RSUP Papua Barat, RSUD Manokwari, RSUD Fakfak, RSUD Kaimana, RSUD Teluk Bintuni, dan RSUD Teluk Wondama.
Kemudian, RSUD Manokwari Selatan, RS TNI Angkatan Laut Azhar Zahir Manokwari, RS TNI Angkatan Darat Johanis Abraham Dimara Manokwari, serta RS Bhayangkara Lodewijk Mandacan Polda Papua Barat.
“Termasuk dengan rumah sakit rujukan nasional yang berada di luar wilayah Papua Barat. Penerima manfaat diprioritaskan bagi OAP yang kurang mampu, memiliki KTP Papua Barat, serta terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," katanya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2026