Sekretaris Daerah Papua Barat Nataniel Mandacan mengatakan pihaknya belum terima surat keputusan Menteri Dalam Negeri soal penetapan tiga nama penjabat bupati dan wali kota yang akan habis masa jabatannya pada 22 Agustus 2022.
“Hari ini, biro pemerintahan dan asisten akan melakukan rapat persiapan pelantikan tiga kepala daerah, untuk SK saya juga belum terima sehingga belum dapat dipastikan waktu pelantikannya," kata Mandacan, di Manokwari, Senin.
Tiga kepala daerah di Papua Barat yang habis masa jabatannya pada 22 Agustus 2022 yakni Bupati Sorong, Wali Kota Sorong dan Bupati Maybrat.
"Jika berakhir 22 Agustus maka terhitung sampai jam 12 malam ini bupati dan wali kota sudah tidak memiliki kewenangan lagi," lanjut dia.
Jika belum ada pelantikan penjabat bupati dan wali kota oleh Gubernur Papua Barat, kata Sekda, maka jabatan tersebut secara otomatis akan emban sementara oleh sekretaris kabupaten/wali kota masing-masing sebagai pelaksana harian.
Meski telah beredar tiga nama penjabat beserta radiogram Mendagri, sekda masih menyangsikan kebenarannya karena bukti fisik belum diterima oleh pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“SK tiga kepala daerah ini belum diterima pemerintah provinsi, sehingga belum bisa dipastikan benar, Intinya belum ada informasi dari Mendagri soal SK dan nama tiga penjabat itu,”jelas Sekda.
Sebelumnya, beredar di media sosial soal radiogram Mendagri yang berisikan nama Penjabat Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso, Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga, dan Penjabat Bupati Maybrat Benhard Rondonuwu.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2022
“Hari ini, biro pemerintahan dan asisten akan melakukan rapat persiapan pelantikan tiga kepala daerah, untuk SK saya juga belum terima sehingga belum dapat dipastikan waktu pelantikannya," kata Mandacan, di Manokwari, Senin.
Tiga kepala daerah di Papua Barat yang habis masa jabatannya pada 22 Agustus 2022 yakni Bupati Sorong, Wali Kota Sorong dan Bupati Maybrat.
"Jika berakhir 22 Agustus maka terhitung sampai jam 12 malam ini bupati dan wali kota sudah tidak memiliki kewenangan lagi," lanjut dia.
Jika belum ada pelantikan penjabat bupati dan wali kota oleh Gubernur Papua Barat, kata Sekda, maka jabatan tersebut secara otomatis akan emban sementara oleh sekretaris kabupaten/wali kota masing-masing sebagai pelaksana harian.
Meski telah beredar tiga nama penjabat beserta radiogram Mendagri, sekda masih menyangsikan kebenarannya karena bukti fisik belum diterima oleh pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“SK tiga kepala daerah ini belum diterima pemerintah provinsi, sehingga belum bisa dipastikan benar, Intinya belum ada informasi dari Mendagri soal SK dan nama tiga penjabat itu,”jelas Sekda.
Sebelumnya, beredar di media sosial soal radiogram Mendagri yang berisikan nama Penjabat Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso, Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga, dan Penjabat Bupati Maybrat Benhard Rondonuwu.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2022