Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya resmi menetapkan daftar calon tetap (dct) bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Sorong pada Pemilihan Legislatif 2024 sebanyak 320 orang di Kantor KPU setempat, Jumat.
Keputusan tersebut berdasarkan rapat pleno penetapan dct yang digelar KPU Kabupaten Sorong, Kamis.
Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith menjelaskan sebelumnya terdapat 322 orang sebagai bacaleg yang lolos pada tahapan penetapan dcs. Selanjutnya memasuki tahapan penyusunan dct, setelah melewati proses verifikasi, KPU Kabupaten Sorong menetapkan satu bacaleg masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (tms) karena berstatus ASN aktif.
Sebanyak 320 yang lolos dct itu merupakan usulan dari 17 partai politik dari 18 partai politik yang ada di Kabupaten Sorong.
"Sebenarnya secara nasional ada 18 partai yang ikut dalam kontestasi politik 2024, namun di Kabupaten Sorong ada satu partai yang tidak mengusulkan bacalegnya, yakni Parta Garuda," beber Frengki.
Frengki menyebutkan, dari 320 Caleg yang lolos dct terdiri dari laki-laki 109 orang dan perempuan berjumlah 221 orang. ke-320 Caleg tersebut nantinya akan disebar ke empat daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kabupaten Sorong dengan memperebutkan kuota 25 kursi dewan.
“KPU Kabupaten Sorong mengumumkan dct Anggota DPRD Kabupaten Sorong dan persentase keterwakilan perempuan dalam dct berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” kata Fengki.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa, mengingatkan kepada para caleg untuk menahan diri dan tidak berkampanye mendahului jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2023
"Kemudian ada satu bacaleg yang undur diri karena dirinya lolos pada penerimaan PPPK. Sehingga dari 322 bacaleg, hanya 320 yang ditetapkan sebagai dct untuk ikut pada pileg 2024," jelas Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki.
Sebanyak 320 yang lolos dct itu merupakan usulan dari 17 partai politik dari 18 partai politik yang ada di Kabupaten Sorong.
Frengki menjelaskan, pengumuman terkait dct Kabupaten Sorong dalam Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.
“KPU Kabupaten Sorong mengumumkan dct Anggota DPRD Kabupaten Sorong dan persentase keterwakilan perempuan dalam dct berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” kata Fengki.
“Bahwa setelah penetapan dct sampai 25 hari ke depan tepatnya 27 November tidak boleh ada aktivititas kampanye. Kalau hanya sebatas sosialisasi, boleh. Tapi tidak boleh ada ajakan, apalagi sampai menggunakan alat peraga. Kami akan lakukan pengawasan ketat,” tegas Ketua Bawaslu.
Tahapan kampanye, kata dia, baru boleh dilakukan serentak pada 28 November 2023. Jika ada peserta Pemilu yang terbukti melanggar, maka sesuai aturan akan disanksi baik pidana maupun denda.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2023