Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) perlu mengubah 16.700 Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pasca pemekaran lima distrik baru di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Kepala Disdukcapil Manokwari Rustam Efendi, di Manokwari, Rabu, mengatakan perubahan e-KTP tersebut karena secara administratif warga sudah berpindah domisili ke distrik-distrik baru yang dimekarkan.

“Dengan adanya lima distrik baru, otomatis data kependudukan dan e-KTP, harus diperbarui. Kami telah menghitung kebutuhan sebanyak 16.700 e-KTP yang perlu dicetak ulang,” kata Rustam.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut telah dilaporkan kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri serta dikoordinasikan dengan Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Manokwari.

Namun proses pencetakan e-KTP tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu antrian dari daerah lain se-Indonesia yang pada tahun ini sama-sama mendapat kode wilayah baru dari Kemendagri.

“Yang mendapat kode wilayah baru di Tanah Papua memang hanya Manokwari, tapi ada juga daerah lain yang mendapat kode wilayah baru. Sehingga kita harus antri, Kemendagri sisir dari barat baru ke timur, kita yang terakhir,” ujarnya.

Ia mengatakan, sembari menunggu hal itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemendagri agar mendapatkan ekstra blangko e-KTPl.

Selama ini Kabupaten Manokwari hanya mendapatkan kuota 2.000 blangko e-KTP tiap bulan sehingga jumlah itu tidak cukup untuk melayani perubahan data penduduk.

“Kalau data by name by address sudah diterima dari Kemendagri dan blanko telah tersedia, maka pelayanan cetak ulang dapat segera dilakukan. Hal ini penting karena nama distrik di KTP harus sesuai agar tidak menimbulkan kekacauan dalam administrasi ke depan,” katanya.

Disdukcapil Manokwari juga mempertimbangkan dua skema pelayanan, yakni pencetakan terpusat untuk kemudian didistribusikan, atau pelayanan langsung ke lapangan melalui kerja sama lintas instansi.

“Untuk pelayanan bisa dilakukan secara kolaboratif, baik turun langsung ke lapangan maupun cetak terpusat lalu dibagikan,” tutup Rustam.

Seperti di ketahui, pada 21 Mei 2025, Pemkab Manokwari telah menerima Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Dengan diterbitkannya Kepemendagri tersebut, maka lima distrik pemekaran di Kabupaten Manokwari resmi mengantongi kode wilayah sehingga total distrik di Kabupaten Manokwari yang sembilan distrik bertambah menjadi 14 distrik.

Kelima distrik baru tersebut yakni Distrik Mokwam pemekaran dari Distrik Warmare, Distrik Masni Utara dan Distrik Wasirawi pemekaran dari Distrik Masni.

Selanjutnya Distrik Aimasi pemekaran dari Distrik Prafi dan Distrik Moruj Mega pemekaran dari Distrik Manokwari Utara.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025