Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, Papua Barat menegaskan bahwa air minum galon isi ulang tidak diperbolehkan untuk disimpan di toko maupun ritel.

Kepala BPOM Manokwari Agustince Werimon di Manokwari, Rabu, mengatakan air galon isi ulang tidak memiliki izin edar dari BPOM serta proses penyaringan yang berbeda dengan air minum dalam kemasan (AMDK).

“Kalau air galon isi ulang disimpan di toko atau ritel itu tidak dibenarkan karena potensi pertumbuhan mikroorganisme sangat tinggi akibat proses penyaringannya tidak cukup kuat untuk menjaga kestabilan kualitas air dalam jangka waktu lama,” katanya.

Ia mengatakan, air isi ulang yang disimpan dalam waktu cukup lama akan berbahaya jika dikonsumsi karena bakteri bisa tumbuh dengan cepat.

Air isi ulang dari depot tidak memiliki masa kedaluwarsa tetap, tetapi dianjurkan untuk dikonsumsi dalam waktu maksimal tiga hari setelah pengisian guna menghindari pertumbuhan bakteri berbahaya seperti E-coli, Pseudomonas, atau Salmonella.

“Konsumen datang ke depot, bawa galon, lakukan isi ulang, dan langsung dikonsumsi. Itu yang diperbolehkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, air galon isi ulang berbeda dengan galon air minum dalam kemasan (AMDK).

AMDK berbentuk galon maupun botol boleh disimpan dan diperjualbelikan di kios atau ritel karena telah memenuhi syarat izin edar dari BPOM dan telah melalui uji mutu, termasuk uji SNI.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, AMDK memiliki masa kedaluwarsa antara satu hingga dua tahun tergantung pada jenis kemasan dan penyimpanan.

Sedangkan AMDK galon, BPOM mewajibkan uji berkala terhadap mutu air, termasuk parameter mikrobiologi, kimia, dan fisika.

Dalam pengawasan, BPOM hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap AMDK sebagai bagian dari program prioritas nasional.

BPOM tidak memiliki wewenang mengawasi air galon isi ulang namun tetap dapat menerima laporan dan keluhan dari masyarakat.

Laporan tersebut akan ditanggapi dan diteruskan BPOM kepada instansi teknis terkait yang berwenang melakukan pengawasan terhadap depot air isi ulang.

Ia juga mengingatkan bahwa depot air isi ulang wajib melakukan uji kualitas air secara berkala minimal dua kali dalam setahun melalui laboratorium terakreditasi.

“Uji laboratorium ini penting untuk memastikan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat tetap aman dan layak. Kami harapkan pelaku usaha depot air ikut bertanggung jawab dan patuh terhadap ketentuan tersebut,” pungkas Agustince.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025