Timika (ANTARA) - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Mimika, Papua Tengah, menangkap oknum aparat keamanan berinisial TMA, pelaku pengedar uang palsu di Timika.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman di Timika, Minggu, mengatakan TMA ditangkap di salah satu cafe di Jalan Budi Utomo Timika pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 WIT.
"Sementara kami kembangkan kasusnya karena berdasarkan informasi dari yang bersangkutan, uang palsu itu dia terima dari seseorang," kata Billyandha.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pada Sabtu (30/8) malam Tim Buser Satuan Reskrim Polres Mimika menerima informasi adanya seorang oknum yang diduga membawa dan berpotensi mengedarkan uang palsu di Timika.
Setelah dilakukan pemantauan, pada Minggu pagi yang bersangkutan terpantau berada di salah satu cafe di Jalan Budi Utomo.
"Tim yang sudah memantau akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti," jelasnya.
Dari tangan TMA, polisi mengamankan 68 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu bersama tiga unit telefon seluler.
Pelaku diketahui merupakan oknum anggota TNI.
Yang bersangkutan langsung diserahkan kepada Sub Denpom XVII/Cenderawasih untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial AMS yang bersama TMA di dalam cafe tersebut.
"Untuk yang perempuan sementara masih dalam proses penyidikan," kata Kapolres Mimika.