Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari memberikan edukasi terkait pengolahan dan pembuangan sampah obat kepada para mahasiswa Politeknik Kesehatan (Poltekes) Sorong di Manokwari.

Kepala BPOM Manokwari Agustince Werimon di Manokwari, Rabu, mengatakan, obat yang tidak digunakan, tidak pakai hingga kadaluarsa tidak bisa dibuang dengan sembarangan karena bisa menyebabkan kerugian bagi manusia maupun lingkungan.

“Adik-adik mahasiswa Poltekes Sorong Program Studi  Keperawatan ini harus memiliki pengetahuan cara membuang obat yang dapat disebar luaskan kepada kerabat atau keluarga,” kata Werimon pada kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) obat dan makanan.

Ia mengatakan, ada cara-cara tertentu untuk membuang obat-obatan maupun kemasan obat agar tidak bisa disalahgunakan lagi.

Sebelum dibuang, obat yang berbentuk tablet harus dihancurkan terlebih dahulu, begitu pula dengan kemasan obat.

Jika masih dalam bentuk utuh, obat-obatan tersebut bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk membuat obat palsu dan dijual di pasaran sehingga membahayakan bagi yang mengkonsumsi.

Selain itu, Poltekes Sorong sebagai institusi pendidikan yang banyak bersentuhan dengan obat-obatan juga diharapkan bisa membuat tempat sampah khusus untuk obat-obatan sehingga bisa diolah atau dihancurkan dulu.

BPOM Manokwari juga siap bekerjasama dengan Poltekes Sorong dalam penyediaan tempat sampah khusus obat-obatan tersebut.

“Obat bisa menjadi racun jika dikonsumsi secara tidak tepat, karena itu kita mempunyai program Ayo Buang Sampah Obat Dengan Benar, ini salah satu yang harus dipahami bersama,” katanya.

Kesempatan itu juga dimanfaatkan BPOM sosialisasi sosialisasi terkait pengawasan obat dan makanan.

Para mahasiswa jurusan perawatan itu diajak untuk mengenal Cek KLIK atau cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa setiap produk obat, kosmetik maupun makanan yang mereka temukan.

Mereka juga diajak untuk aktif melaporkan kepada BPOM jika menemukan obat, kosmetik atau makanan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kami mempunyai aplikasi BPOM mobile yang bisa digunakan untuk mengecek legalitas produk dan sekaligus untuk melayani pengaduan masyarakat. Untuk pengaduan bisa juga datang ke Kantor BPOM Manokwari,” ujarnya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025