Polres Maybrat tengah mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial melalui tahapan penyidikan sebagai upaya untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang akurat terkait dengan penyelesaian kasus tersebut.

Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obed Kbarek dalam keterangan yang diterima di Sorong, Rabu, menjelaskan penyidikan ini bertujuan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dugaan ujaran kebencian tersebut dan memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian ini, kata dia, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT RES Maybrat/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 10 Mei 2025. Kemudian kita tindak lanjut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/3.1.1/V/2025/Reskrim, tertanggal 12 Mei 2025.

"Penyidikan kasus ini menjadi penting supaya menjaga jangan sampai terjadi konflik yang berimbas kepada perpecahan," jelasnya.

Dia mengatakan, Polres Maybrat telah memeriksa dua orang saksi, yaitu Michael Kareth selaku admin awal grup Maybrat News dan Yunias Kambuaya berstatus anggota grup tersebut.

Dari keterangan Michael Kareth, bahwa sejak April 2023, ia sudah tidak lagi memiliki akses ke dua akun grup Maybrat News yang memiliki foto sampul berwarna merah dan biru. Hal ini terjadi karena handphone miliknya, beserta nomor yang digunakan untuk login sebagai admin, telah hilang.

"Kemudian ia mencoba login melalui perangkat lain, ia tidak dapat masuk kembali karena password sudah diganti oleh pihak lain yang tidak diketahui identitasnya," bebernya.

Dalam proses penyidikan, pihaknya pun telah mengamankan barang bukti berupa 10 lembar tangkapan layar (screenshot) dari postingan yang berisi ujaran kebencian. Selain itu, link grup Maybrat News serta link postingan akun anonim tersebut telah disimpan sebagai barang bukti digital.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pelacakan terhadap pemilik akun Facebook dengan username anonim yang mengunggah postingan tersebut," katanya.

Upaya konkret lain adalah, pihaknya pun akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk meminta pemblokiran atau penutupan secara permanen terhadap akun dan grup Maybrat News.

"Karena sangat meresahkan masyarakat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketertiban umum," ucapnya.

Dia mengisahkan bahwa sebelumnya tepat pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 23.39 WIT, sebuah akun Facebook dengan username anonim memposting dua unggahan dalam grup Maybrat News yang mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian.

Postingan tersebut menyerang ajaran dan tokoh Agama Katolik, termasuk Paus dan Bunda Maria, dengan bahasa yang tidak pantas, bersifat provokatif, dan sangat berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025