Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Sorong Marthen Pajala mengatakan sebanyak 22 unit Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah itu telah berbadan hukum.

"Per 1 Juli 2025 dari 253 kampung/desa dan kelurahan, baru 22 unit koperasi dari telah berbadan hukum dan 26 koperasi sudah menandatangani akta notaris," jelasnya di Aimas, Jumat.

Secara keseluruhan proses pembentukan Koperasi Merah Putih di 253 kampung dan kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sorong baru mencapai 9 persen.

Menurut dia, keterlambatan proses pembentukan Koperasi Merah Putih ini berkaitan dengan perubahan regulasi dari kementerian terkait soal standarisasi syarat pembentukan program strategis itu.

"Awalnya syarat pembentukan koperasi minimal 500 jiwa per koperasi, sehingga kampung dan kelurahan yang tidak mencapai jumlah minimum itu digabung dengan kampung/desa lain," bebernya.

Kemudian, muncul lagi perubahan regulasi dari kementerian terkait bahwa setiap kampung/desa dan kelurahan wajib membentuk Koperasi Merah Putih.

"Ini yang kemudian menjadi dasar keterlambatan pembentukan Koperasi Merah Putih," ujarnya.

Dia memastikan bahwa proses pembentukan Koperasi Merah Putih di 253 kampung/desa dan kelurahan sudah rampung sebelum 12 Juli 2025, tepat pada peringatan Hari Koperasi. Sebab jika pembentukan itu belum selesai pada waktu yang ditentukan maka dana desa tidak akan disalurkan.

"Karena memang seluruh kepala kampung ini proaktif dalam proses pembentukan itu," ucapnya.

Pihaknya pun menyiapkan dana untuk mempercepat proses pembentukan Koperasi Merah Putih yang bersumber dari biaya belanja tak terduga senilai Rp500 juta.

Dana ini nantinya dimanfaatkan untuk memperlancar seluruh proses pembentukan koperasi dai 253 kampung/desa dan kelurahan," ujarnya.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025