Wakil Wali Kota sorong Anshar Karim menyerahkan akta notaris Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kepada 13 kelurahan sebagai bagian penting pemenuhan syarat pembentukan program strategis Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Anshar, kehadiran Kopdes Merah Putih bukan hanya sebagai wadah usaha masyarakat, tetapi juga sebagai model pemberdayaan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial, latar belakang, maupun tingkat pendidikan.
“Melalui Kopdes Merah Putih, kami ingin memastikan bahwa semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif," jelasnya di Sorong, Rabu.
Dia menjelaskan, ini adalah bentuk keadilan sosial dan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan memperkuat solidaritas sosial di tingkat lokal.
"Melalui penyerahan akta notaris dan pengakuan status badan hukum kepada 13 kelurahan, kini masing-masing Kopdes memiliki legalitas formal untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan terpercaya," ujarnya.
Pemerintah Kota Sorong menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan membina koperasi tersebut agar tidak hanya berdiri secara legal, tetapi juga berkembang secara nyata di tengah masyarakat.
“Momen ini harus menjadi titik awal transformasi gerakan koperasi di tingkat kelurahan,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh anggota Kopdes Merah Putih agar menjaga integritas, semangat gotong royong, serta berorientasi pada hasil nyata demi mewujudkan kesejahteraan bersama.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong Yance Jitmau, menjelaskan meski sempat mengalami keterlambatan dalam proses administrasi pembentukan 41 Kopdes Merah Putih yang tersebar di 10 distrik, pemerintah kota tetap berkomitmen menyukseskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kami tidak menyerah meski sempat terlambat. Kami dorong terus supaya 41 koperasi ini bisa berbadan hukum. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap arahan nasional,” ungkap Jitmau.
Penyerahan akta notaris dilakukan secara bertahap. Tahap pertama menyasar 12 kelurahan dari tiga distrik, yang berlangsung di Kantor Lurah Rufei. Selanjutnya, tahap kedua dipusatkan di Kantor Distrik Sorong untuk penyerahan akta notaris kepada 13 Kopdes Merah Putih. Kemudian nanti tahap ketiga akan berlangsung di Sorong Timur.
Jitmau menambahkan, setiap koperasi menjalankan program kerja berbasis potensi lokal yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing koperasi.
“Program yang dijalankan sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan implementasi langsung dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
Inpres tersebut menargetkan pembentukan 80.000 koperasi berbasis desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, sebagai sarana untuk memperkuat ekonomi lokal, ketahanan pangan, serta pengelolaan potensi desa secara mandiri dan berkelanjutan.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025