Aimas (ANTARA) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Sorong, Marten Pajala menegaskan bahwa dana desa akan menjadi jaminan apabila terjadi kredit macet dalam pembiayaan usaha Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih,
"Jika tidak salah jaminan dana desa senilai 30 persen untuk Kopdes Merah Putih," jelasnya di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu.
Dia mengatakan penerapan ini bagian dari bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah desa dan koperasi dalam mengelola dana pinjaman perbankan agar tidak disalahgunakan.
“Dana desa menjadi jaminan jika terjadi kredit macet. Artinya, apabila koperasi gagal mengembalikan pinjaman, maka dana desa dapat dipotong untuk menutup angsuran yang menunggak,” ujarnya.
Menurut dia kebijakan itu dimaksudkan agar pengurus koperasi dan pemerintah kampung lebih berhati-hati dalam memilih jenis usaha yang berpotensi meningkatkan pendapatan ekonomi koperasi.
“Tidak bisa sembarang usaha dijalankan. Pendamping bersama pengurus koperasi harus memetakan potensi unggulan desa seperti pertanian, perikanan, perdagangan kecil, atau kerajinan rakyat yang benar-benar memiliki pasar,” bebernya.
Dalam pembekalan yang sedang berlangsung, seluruh tenaga pendamping dibekali kemampuan analisis usaha, verifikasi koperasi, dan penyusunan proposal sesuai standar perbankan.
Selain itu, pendamping juga ditugaskan mengidentifikasi potensi ekonomi di setiap kampung untuk dijadikan dasar pembentukan unit-unit usaha koperasi.
“Misalnya di kampung pesisir, potensi perikanan tangkap atau budidaya bisa dikembangkan menjadi koperasi pengolahan hasil laut. Sementara di wilayah darat, sektor pertanian dan hasil bumi bisa jadi fokus utama,” katanya.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Sorong mendapatkan alokasi 26 tenaga pendamping atau asisten bisnis dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendukung percepatan operasional Kopdes Merah Putih.
Namun, satu orang telah mengundurkan diri dan satu belum melapor, sehingga jumlah aktif saat ini sebanyak 24 orang, ditambah dua pendamping tingkat kabupaten sebagai koordinator.
“Para pendamping ini menjadi ujung tombak pendampingan di lapangan. Mereka membantu pengurus koperasi menyusun rencana bisnis, membuat pembukuan keuangan, hingga menyiapkan proposal pembiayaan ke perbankan,” jelasnya.
Setiap asisten bisnis mendampingi 9 hingga 10 koperasi di tingkat distrik dan kampung, dengan harapan seluruh koperasi mampu beroperasi secara mandiri dan berkelanjutan dalam dua tahun pertama.
Saat ini terdapat 253 koperasi Merah Putih di Kabupaten Sorong yang telah berbadan hukum, terdiri atas 227 koperasi desa dan 26 koperasi kelurahan. Namun, sebagian besar masih berada pada tahap awal pembentukan dan belum menjalankan kegiatan ekonomi secara aktif.