Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segera merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang izin pertambangan rakyat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Senin, mengatakan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui harus dilakukan sesuai prinsip keberlanjutan.

Pergub menjadi dasar hukum dalam melegalkan aktivitas pertambangan yang berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal, dan pendapatan asli daerah (PAD).

"Supaya masyarakat tidak lagi mendulang emas secara ilegal," kata Dominggus.

Dia menjelaskan tahapan perumusan Pergub pertambangan rakyat nantinya melibatkan kementerian/lembaga terkait, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan studi kelayakan.

Pemerintah Provinsi optimis upaya tersebut mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

"OPD (organisasi perangkat daerah) yang bersangkutan akan siapkan agenda pembahasan pergubnya," ujar Dominggus.

Menurut dia, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam seperti pertambangan emas, relevan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang memiliki sejumlah unit usaha.

Hal itu sesuai prinsip koperasi yang mengacu pada gotong royong, kekeluargaan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas yang memberikan manfaat peningkatan ekonomi lokal.

"Kalau sudah ada Pergub, izin pertambangan rakyat bisa diterbitkan dan koperasi bisa mengelolanya," kata Dominggus.

Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut pemerintah daerah bersama Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah melakukan pembahasan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara legal.

Pertemuan yang diinisiasi Polda Papua Barat beberapa waktu lalu merupakan solusi efektif guna mengatasi maraknya kegiatan pertambangan emas tanpa izin dalam kawasan hutan lindung.

"Kami kabupaten sangat mendukung supaya pengelolaan izin pertambangan bisa diterbitkan kementerian," ucap Hermus.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Susanto menegaskan aktivitas pertambangan emas di wilayah Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari, tidak memiliki izin karena lokasinya masuk kawasan hutan lindung.

Pihaknya telah berupaya melakukan monitoring dan evaluasi kerusakan lingkungan akibat pertambangan tanpa izin, namun masyarakat pemilik hak ulayat menolak dan memberikan perlawanan.

"Tahun 2023 tim kami sudah coba ke lapangan tetapi masyarakat tolak. Itu kendala terbesar yang kami hadapi di lapangan," ucap Jimmy.

Menurut Jimmy, pemerintah daerah dan masyarakat pemilik hak ulayat sudah mengusulkan pengalihan status kawasan hutan lindung guna merealisasikan penerbitan izin pertambangan rakyat.

Usulan itu diakomodasi melalui revisi dokumen RTRW Papua Barat, meski demikian persetujuan substansi pengalihan status kawasan hutan lindung menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

"Alih status kawasan hutan harus ada kajian dari tim terpadu kementerian. Kalau layak, maka dialihkan dari hutan lindung ke hutan produksi," ucap Jimmy.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua Barat segera rumuskan Pergub pertambangan rakyat

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025