Politisi senior PDIP Said Abdullah memastikan bahwa pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bukan transaksi terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Enggak ada transaksional sama sekali, sudahlah. Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat-set sat-set Pak Dasco datang," kata Said di sela-sela Kongres Ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat.

Maka, menurut dia, amnesti bukan karena adanya pertemuan Dasco dengan Megawati. Apalagi, kata dia, jangan sampai Kongres PDIP dikait-kaitkan dengan momen pertemuan tersebut.

"Itu bukan karakter di PDI Perjuangan, bukan karakter Ibu Megawati," kata Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.

Dia pun tidak mengetahui waktu dan lokasi pertemuan itu terjadi. Pasalnya, dia pun tidak berada bersama tokoh-tokoh yang menggelar pertemuan itu.

"Kami berjuang mati-matian di pengadilan, kalau kemudian kita tahu sudah lama dapat amnesti, ya kami batuk-batuk aja di pengadilan," katanya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto pertemuan bersama Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri, usai mengumumkan persetujuan DPR atas pemberian amnesti bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Foto tersebut diunggah melalui akun instagram milik Dasco (@sufmi_dasco), Kamis malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari foto yang diunggah tersebut, Dasco terlihat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, bertemu dengan Megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo.

Hasto pun mendapatkan amnesti atas statusnya sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Dalam kasus itu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PDIP sebut Megawati dan Dasco bertemu bukan transaksi amnesti Hasto

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025