Pemerintah Provinsi Papua Barat akan segera mengusulkan jadwal pelantikan sembilan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat dari jalur otonomi khusus (otsus) periode 2024–2029.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Senin, mengatakan pelantikan dapat dilaksanakan setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak gugatan atas penetapan calon terpilih.
Putusan Pengadilan Tinggi PTUN Manado, Sulawesi Utara, dengan nomor 2/G/2025/PT.TUN.MDO menjadi dasar pengusulan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan proses pelantikan.
"Nanti Kemendagri yang tentukan kapan waktu pelantikan, dan kami berharap proses pelantikan dalam bulan Agustus ini," ujar Dominggus.
Asisten I Sekretariat Daerah Papua Barat Syors Albert Ortizan Marini menjelaskan, sengketa perekrutan anggota DPRP jalur otsus atau mekanisme pengangkatan sudah selesai secara hukum.
Sembilan nama calon anggota DPRP Papua Barat periode 2024–2029 yang sudah ditetapkan dan diumumkan oleh panitia seleksi (pansel) pada 19 Februari 2025 tidak mengalami perubahan.
"Tergugat dalam perkara dimaksud yaitu Gubernur Papua Barat dan Menteri Dalam Negeri. Amar putusan sudah keluar, dan tidak ada lagi sengketa," jelas Syors.
Adapun sembilan nama calon terpilih anggota DPRP Papua Barat jalur otsus yang tercantum dalam berita acara nomor 11/PANSEL-DPRP/II/2025 sebagai berikut:
- Manokwari 2 orang: Hasani Ulman dan Frids Bernard Indouw
- Fakfak 2 orang: Lusia Imakulata Hegemur dan Badarudin Heremba
- Kaimana: Mudasir Bogra
- Teluk Bintuni: Agustinus Orocomna
- Teluk Wondama: Sarlota Salomina Matani
- Pegunungan Arfak: Maurits Saiba
- Manokwari Selatan: Frengki Mandacan
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025