Manokwari (ANTARA) - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani surat keputusan calon anggota DPRP Papua Barat jalur otonomi khusus atau mekanisme pengangkatan periode 2025-2029.
Penandatangan surat keputusan dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak gugatan atas penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat jalur otsus.
"Selasa besok (16/9) Pak Asisten I Setda Papua Barat berangkat ke Jakarta ambil SK, supaya calon terpilih cepat dilantik," kata Dominggus saat ditemui awak media di Manokwari, Senin.
Asisten I Sekretariat Daerah Papua Barat Syors Albert Ortizan Marini menjelaskan, sengketa perekrutan anggota DPRP jalur otsus sudah selesai secara hukum, dan akan diagendakan proses pelantikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Sembilan nama calon anggota DPRP Papua Barat periode 2024–2029 yang sudah ditetapkan dan diumumkan oleh panitia seleksi (pansel) pada 19 Februari 2025, tidak mengalami perubahan.
"Tergugat dalam perkara dimaksud yaitu Gubernur Papua Barat dan Menteri Dalam Negeri. Amar putusan sudah keluar, dan tidak ada lagi sengketa," jelas Syors.
Adapun sembilan nama calon terpilih anggota DPRP Papua Barat jalur otsus yang tercantum dalam berita acara nomor 11/PANSEL-DPRP/II/2025 sebagai berikut:
- Manokwari 2 orang: Hasani Ulman dan Frids Bernard Indouw
- Fakfak 2 orang: Lusia Imakulata Hegemur dan Badarudin Heremba
- Kaimana: Mudasir Bogra
- Teluk Bintuni: Agustinus Orocomna
- Teluk Wondama: Sarlota Salomina Matani
- Pegunungan Arfak: Maurits Saiba
- Manokwari Selatan: Frengki Mandacan.