Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan status Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak, Papua untuk meningkatkan konektivitas penerbangan di Indonesia Timur dan luar negeri.
"Dengan status Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak dapat juga meningkatkan arus perdagangan dan kunjungan wisatawan ke Papua," ujar Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra di Biak, Jumat.
Ia mengakui, penetapan Bandara Frans Kaisiepo Biak sebagai bandara internasional tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025.
Ia berharap, penetapan ini memastikan layanan penerbangan internasional dapat dinikmati secara merata di berbagai wilayah Indonesia.
Markus mengatakan, pemerintah berharap konektivitas udara internasional dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Bahkan dengan rute penerbangan internasional, lanjut dia, sekaligus membuka peluang investasi baru di berbagai sektor.
Bupati Markus mengatakan, jajaran Pemkab Biak Numfor memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintah melalui Kemenhub sudah menetapkan status Bandara Internasional Frans Kaisiepo.
"Ini menjadi program pemerintah untuk peningkatan konektivitas penerbangan internasional di Bandara Frans Kaisiepo,' katanya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi TPI Biak Jose Rizal menyatakan siap mendukung penuh penetapan bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak.
"Ke depan akan ada penerbangan dari luar negeri ke Biak untuk meningkatkan kunjungan wisatawan," kata Jose Rizal.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025