Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) mulai menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi tahun 2025–2044 sebagai dasar pengelolaan ruang wilayah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di enam kabupaten dan kota.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, di Sorong, Jumat mengatakan RTRW menjadi instrumen penting dalam perencanaan pembangunan jangka panjang, terutama untuk menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Menurut dia, RTRW ini bukan sekadar dokumen teknis, tetapi menjadi panduan arah pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan.

"Karena itu, semua pihak harus terlibat aktif, terutama pemerintah daerah di enam kabupaten/kota,” ujar Elisa.

Enam daerah yang terlibat dalam penyusunan RTRW tersebut adalah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw.

Penyusunan RTRW dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, tokoh adat, akademisi, serta masyarakat sipil.

“Partisipasi publik menjadi kunci agar tata ruang yang kita rancang benar-benar sesuai kebutuhan dan kondisi riil di lapangan,” katanya.

Berkaitan dengan penyusunan dokumen RTRW itu, Pemprov PBD telah melakukan ekspose laporan antara penyusunan RTRW yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yakni pertemuan dengan masyarakat adat, konsultasi publik dan pembahasan rencana kegiatan OPD.

"Laporan antara ini merupakan hasil analisis sementara yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan dokumen RTRW," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Papua Barat Daya Elieser Homer.

Menurut dia, proses penyusunan dokumen RTRW ini sudah cukup panjang bertujuan untuk menerima dan menampung masukan dari seluruh elemen stakeholder yang ada di Papua Barat Daya untuk memperkaya penyusunan dokumen penting itu.

Dalam proses penyusunan dokumen itu, pihaknya pun menggandeng Institut Teknologi Nasional Malang sebagai konsultan.

"Proses ini akan berjalan hingga satu setengah bulan ke depan untuk menuju kepada laporan akhir terkait konsep dokumenya," ujarnya.

Pihaknya akan segera menyelesaikan seluruh proses dan tahapan penyusunan dokumen itu untuk kemudian dikoordinasikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan RTRW Provinsi sejalan dengan rencana tata ruang nasional.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025