Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menempuh empat strategi pendekatan guna menyelesaikan permasalahan tiga segmen batas wilayah antarkabupaten di provinsi tersebut.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani di Manokwari, Senin, mengatakan pola pendekatan yang dimaksud, yaitu kolaboratif berbasis data, musyawarah sesuai dokumen kesepakatan, pelibatan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam kegiatan mediasi, serta memfasilitasi pemerintah kabupaten yang masih keberatan terhadap penetapan batas wilayah sebelumnya.
"Penyelesaian batas daerah ini adalah pekerjaan rumah lama yang harus tuntas demi kepastian tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa tiga segmen yang masih perlu perhatian, yakni batas Kabupaten Teluk Bintuni dengan Fakfak, Fakfak dengan Kaimana, serta Teluk Wondama dengan Manokwari Selatan.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dari 11 segmen batas wilayah di Papua Barat, hanya tiga segmen tersebut yang belum tuntas.
"Tiga segmen ini yang memerlukan perhatian serius. Kemendagri sudah terbitkan surat pada 18 Juli 2025," ujarnya
Pemerintah provinsi, kata dia, telah merumuskan sejumlah langkah konkret yang akan dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah antartiga kabupaten di Papua Barat.
Meliputi fasilitasi batas Teluk Bintuni-Fakfak, finalisasi batas Fakfak-Kaimana dan Manokwari Selatan-Teluk Wondama, kemudian mendokumentasikan hasilnya dalam berita acara kesepakatan.
"Jadi, harus ada berita acara kesepakatan baru disertai peta detail yang nantinya dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri," kata Lakotani.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Papua Barat John Harrison Koirewoa menjelaskan batas antarkabupaten sangat krusial karena berkaitan dengan pelaksanaan rencana tata ruang dan wilayah.
Pemerintah provinsi telah melakukan upaya penyelesaian secara berjenjang dimulai dari masyarakat adat tingkat kampung yang kemudian ditindaklanjuti ke level pemerintah kabupaten.
"Kementerian Dalam Negeri sudah beri batas waktu akhir Agustus 2025 harus tuntas. Karena lewat maka harus dicari solusi terbaru," ujarnya.
Menurut dia, rapat bersama pemerintah kabupaten yang disenggarakan di Manokwari harus membuahkan kesepakatan tertulis untuk dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Penyelesaian segmen batas antarkabupaten menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan pelaksanaan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
"Kalau tidak selesai, RTRW tidak bisa dilaksanakan. Mau pakai aturan apa. Hari ini harus selesai dan dibuat dalam bentuk berita acara untuk ditandatangani masing-masing daerah," ucap John.
Papua Barat tempuh empat pendekatan selesaikan masalah batas wilayah kabupaten
Senin, 29 September 2025 13:57 WIB

Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar rapat pembahasan batas wilayah segmen kabupaten di Manokwari, Senin (29/9/2025). ANTARA/Fransiskus Salu Weking