Bupati Manokwari, Papua Barat, Hermus Indou menyebutkan Manokwari menjadi daerah pertama di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari digitalisasi transaksi keuangan.
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Minggu, mengatakan penggunaan KKPD akan meningkatkan efisiensi, meminimalkan risiko penyimpangan anggaran, dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah secara transparan.
“Dalam penerapan awal, ada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi 'pilot project' KKPD yaitu Bappeda, Inspektorat, Bapenda dan Dinas Pariwisata. Tahun depan seluruh OPD sudah menerapkan KKPD,” kata Hermus usai penyerahan KKPD kepada empat OPD di Manokwari.
Ia mengatakan seluruh transaksi keuangan di lingkungan Pemkab Manokwari diarahkan menjadi non-tunai untuk menghindari penggunaan uang tunai, memudahkan pertanggungjawaban anggaran.
Dengan penerapan KKPD maka seluruh transaksi pemda langsung masuk dalam sistem sehingga menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi transaksi daerah.
Menurut Hermus, upaya ini sejalan dengan komitmen Bank Indonesia dan perbankan nasional untuk mengurangi penggunaan uang tunai serta mendukung tata kelola pemerintahan yang modern, efisien dan transparan.
“Manokwari sebagai ibu kota provinsi harus menjadi contoh bagi daerah lain di Papua Barat. Indikator kemajuan Papua Barat diukur dari Kabupaten Manokwari,” tegasnya.
Wakil Bupati Manokwari Mugiyono mengatakan KKPD untuk Pemkab Manokwari disediakan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.
KKPD seharusnya sudah dapat diterapkan sejak Januari, namun baru terlaksana setelah seluruh izin dan regulasi diselesaikan bersama Bank Papua.
Ia mengatakan seluruh rekanan dan transaksi Pemkab Manokwari ke depan wajib menggunakan pembayaran digital. Transaksi tunai secara bertahap ditinggalkan.
KKPD dapat digunakan untuk pembiayaan Uang Persediaan (UP) dan dapat digunakan untuk pembayaran tagihan listrik, perjalanan dinas, hingga ATK.
“Limit KKPD saat ini masih ditentukan 40 persen dari total UP. Misalnya satu OPD mendapat UP Rp200 juta, maka limit dalam KKPD sebesar Rp80 juta,” katanya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025