Pemerintah Provinsi Papua Barat merumuskan regulasi berupa rancangan peraturan gubernur (pergub) daftar informasi publik guna mengakomodasi informasi yang bersifat terbuka dan dikecualikan.

Regulasi itu akan menjadi pedoman penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah provinsi setempat, dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

"Perlu aturan teknis di daerah supaya lebih terperinci," kata Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Papua Barat Muh Fahmi Wugaje di Manokwari, Rabu.

Dalam waktu dekat, kata dia, rancangan pergub akan dikonsultasikan dengan Biro Biro Hukum Sekretariat Daerah Papua Barat untuk menyusun klasifikasi informasi terbuka dan yang dikecualikan.

Regulasi itu digunakan sebagai acuan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi dalam membuat daftar informasi yang dapat diakses oleh masyarakat di Papua Barat.

"Tidak semua informasi bersifat terbuka, tapi tidak serta merta dikategorikan informasi yang dikecualikan. Makanya, perlu kajian bersama Biro Hukum," ucap Fahmi.

Selanjutnya, kata dia, daftar informasi publik dari setiap OPD akan ditampilkan melalui situs resmi Diskominfo Papua Barat, baik itu informasi bersifat terbuka, berkala, maupun informasi yang dikecualikan.

Penyusunan daftar informasi publik mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Selama ini Papua Barat belum memiliki aturan khusus, sehingga OPD belum memiliki pedoman jelas dalam penyusunan daftar informasi publik,” ujarnya.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025