Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menyebutkan produksi kayu log di daerah ini pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 41.960 batang dengan volume 148.602,14 meter kubik.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto, di Manokwari, Rabu, mengatakan kayu tersebut diproduksi oleh tujuh perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

"Tahun 2025 target produksi kayu log 985.058,90 meter kubik dari 13 PBPH di wilayah Papua Barat," kata Jimmy.

Jimmy merinci produksi kayu log atau gelondongan terdiri atas empat jenis, yaitu kayu merbau sebanyak 19.530 batang dengan volume 91.490,76 meter kubik, kayu meranti 11.911 batang dengan volume 32.433,47 meter kubik.

Kemudian, produksi kayu rimba campuran sebanyak 10.374 batang dengan volume mencapai 24.112,91 meter kubik, serta kayu indah ada 145 batang dengan volume 565 meter kubik.

"Kayu merbau menjadi jenis kayu yang paling banyak diproduksi, baik dari sisi jumlah batang maupun volumenya," ujar Jimmy pula.

Selain kayu log, pihaknya juga mencatat realisasi produksi kayu olahan dengan jenis gergaji di wilayah Papua Barat pada periode Januari sampai Juli tahun 2025 sebanyak 6.439,63 meter kubik.

Realisasi kayu olahan gergaji tersebut diproduksi oleh empat dari 17 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH) yang beroperasi di provinsi setempat.

"Hanya empat PBPHH yang aktif dan terintegrasi dengan industri pengolahan, lainnya tidak aktif. Sebagian kami usulkan untuk pencabutan izin," kata Jimmy lagi.

Dia menyebut pemerintah provinsi telah membahas strategi hilirisasi pengelolaan kayu log guna mendorong peningkatan nilai tambah terhadap hasil hutan, sekaligus menekan ekspor bahan mentah.

Kebijakan tersebut bertujuan agar minimal 50 persen kayu log diolah terlebih dahulu menjadi produk lanjutan maupun barang siap pakai, sebelum diekspor ke luar daerah maupun mancanegara.

"Kami lagi rumuskan regulasi yang mengatur soal peredaran hasil hutan kayu," kata Jimmy pula.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025