Manokwari (ANTARA) - Lima dari 11 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang beroperasi di Provinsi Papua Barat, telah merealisasikan pembayaran pajak alat berat tahun 2025 senilai Rp423,84 juta.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto di Manokwari, Kamis mengatakan, ada sembilan PBPH yang sudah diverifikasi untuk memperoleh surat keterangan pajak daerah (SKPD).
"Dari sembilan itu, lima PBPH sudah bayar dan empat PBPH belum. Kalau dua PBPH, masih dalam proses verifikasi mendapatkan SKPD," ujarnya.
Jimmy menyebut mekanisme pemungutan pajak alat berat diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024, namun pelaksanaannya baru dimulai tahun 2025.
Nilai penagihan pajak alat berat untuk 11 perusahaan pemegang PBPH yang diserahkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat beberapa waktu lalu sebanyak Rp800 juta.
"Jumlah alat berat dari lima PBPH yang sudah bayar pajak itu, sebanyak 253 unit," ucap Jimmy.
Kepala Bapenda Papua Barat Bachri Yasin mengatakan, upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dilakukan melalui intensifikasi pajak dari sektor strategis, seperti kehutanan yang belum tergarap maksimal.
Perluasan kepatuhan pajak dengan menggandeng Dinas Kehutanan Papua Barat bermaksud agar proses penagihan efektif menjangkau perusahaan pemegang PBPH sebagai wajib pajak.
"Upaya ini tidak hanya menyasar aspek penagihan, tapi membangun kesadaran pengusaha berkontribusi membangun daerah lewat pajak," kata Bachri.