Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, membentuk pos bantuan hukum (posbakum) di 41 kelurahan sebagai bagian penting untuk mengoptimalkan penyelesaian hukum di tingkat kelurahan
Asisten I Setda Kota Sorong Jeremias Gemenop, di Sorong, Kamis, menjelaskan pembentukan posbakum sejalan dengan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dan sekaligus bagian dari implementasi program reformasi hukum dan restorative justice yang dicanangkan Presiden RI.
“Wali Kota Sorong sudah perintahkan supaya pembentukan posbakum segera dilaksanakan di 41 kelurahan," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan posbakum di tingkat kelurahan menjadi garda terdepan untuk mencegah dan menyelesaikan persoalan hukum di tingkat kelurahan.
“Dengan adanya dukungan penuh dari wali kota, para lurah akan dipercaya melaksanakan tugas strategis, termasuk penanganan bidang hukum dan ketertiban di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Sorong Ridwan Gultom mengatakan selain kehadiran posbakum untuk meredam masalah di tingkat kelurahan, juga membuka ruang bagi masyarakat awam untuk melakukan konsultasi mengenai hukum
“Itu menjadi tanggung jawab kecil bagi setiap kepala lurah, sehingga mereka juga perlu diberi perhatian khusus," ujarnya.
Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemkot Sorong, Loury da Costa menegaskan pentingnya keberadaan organisasi bantuan hukum terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini sebagai bagian dari program bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang para legal.
“Kami mendukung langkah itu dan siap memberikan pelatihan para legal bagi staf maupun warga di tingkat kelurahan jika ada permintaan," katanya.
Menurut dia, peserta pelatihan para legal akan dibekali dengan sertifikat dan kartu tanda para legal yang berlaku dua tahun, sehingga dapat digunakan untuk membantu masyarakat dalam mediasi, investigasi, hingga pendampingan hukum di luar pengadilan.
Sebagai lembaga bantuan hukum, kata dia, pihaknya sudah menangani setidaknya sudah 50 perkara pidana dan 25 perkara perdata secara gratis di tahun ini.
"Syaratnya cukup melampirkan identitas diri, keterangan tidak mampu dari kelurahan, KTP, serta kronologi perkara,” bebernya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025