Bupati Manokwari Hermus Indou mengajak seluruh warga Kampung Wisata Kwau, Distrik Mokwam, berpartisipasi mencegah timbulnya praktik pertambangan emas tanpa izin.
Praktik tersebut memiliki dampak yang sangat kompleks, mulai dari kerusakan alam dan lingkungan, berpotensi terjadinya bencana alam, serta merugikan pendapatan daerah.
"Mari pikirkan keselamatan nyawa banyak orang. Jangan pernah tergoda (hasutan pemodal untuk membuka tambang ilegal)," kata Hermus di Kwau, Manokwari, Papua Barat, Sabtu.
Bupati menyebut penetapan status kampung wisata melalui keputusan nomor 500.13.6/280/VIII/2025, harus diikuti dengan komitmen kuat dari masyarakat setempat dalam menjaga kelestarian alam.
Peran aktif warga lokal berdampak positif terhadap keberlangsungan hidup keanekaragaman flora dan fauna yang menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung ke Kampung Kwau.
"Kita harus bersyukur karena Kampung Kwau dianugerahi keindahan alam pegunungan dan keanekaragaman hayati," ucap Hermus.
Dia mengakui pemerintah daerah mengalami kesulitan memberantas praktik pertambangan emas ilegal di Distrik Wasirawi sejak 2019, karena pemodal telah menghasut pemilik hak ulayat.
Persoalan itu kemudian disampaikan dalam rapat Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Sumber Daya Alam bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, pada 17 September 2025.
"Kegiatan pertambangan emas ilegal menyebabkan kerugian daerah kurang lebih Rp375 miliar per tahun," ujarnya.
Dia mengatakan dampak pertambangan ilegal adalah aliran sungai mengalami sedimentasi dan tercemar bahan kimia berbahaya, serta banjir yang merusak jembatan penghubung Manokwari–Sorong.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025