Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Yan Permenas Mandenas mengapresiasi pemerintah karena Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak menjadi sasaran efisiensi anggaran pemerintah tahun 2026.
“Dana Otsus itu diberikan karena kebutuhan khusus masyarakat Papua. Jadi sumber pembiayaan lain silahkan dipotong untuk efisiensi, tapi Dana Otsus tidak boleh dipotong. Ini menyangkut masa depan masyarakat Papua,” ujar Yan P Mandenas saat melakukan kunjungan kerja di Manokwari, Papua Barat, Rabu.
Ia mengatakan DPR RI telah meminta kepada Menteri Keuangan yang baru agar tidak lagi melakukan pemotongan Dana Otsus Papua.
Efisiensi, kata dia, sebaiknya dilakukan pada pos-pos lain di APBN, namun tidak menyentuh Dana Otsus yang peruntukannya sudah jelas bagi pembangunan masyarakat Papua.
Menurutnya, pemerintah telah memberlakukan kekhususan bagi orang Papua sehingga harus menggelontorkan Dana Otsus untuk pemberdayaan.
Bahkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, penyaluran Dana Otsus tidak hanya diberikan pemerintah provinsi, tetapi juga ke kabupaten/kota.
Hal ini sangat relevan mengingat masih banyak daerah di Papua, terutama di wilayah pegunungan, yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat rendah akibat terbatasnya sumber daya ekonomi.
“Kalau setiap kabupaten di Tanah Papua mendapat Dana Otsus minimal Rp100 miliar per tahun, itu sudah sangat membantu memperkuat PAD dan menopang pelayanan publik,” katanya.
Pihaknya terus memberikan perhatian serius terhadap keberlanjutan dana Otsus, terutama melalui komunikasi intensif dengan kementerian terkait dan Presiden.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Sekretariat Negara, Yan mengaku sering menyampaikan masukan agar pemerintah pusat tidak lagi memangkas alokasi dana tersebut seperti yang terjadi pada tahun anggaran berjalan.
“Ini catatan serius kami di DPR, khususnya wakil rakyat Papua. Dana Otsus harus dikembalikan ke skema awal agar pembangunan masyarakat OAP (Orang Asli Papua) tetap berjalan sesuai tujuan,” ucapnya.
Bupati Manokwari Hermus Indou juga menyuarakan harapan serupa. Ia meminta pemerintah pusat tidak mengurangi Dana Otsus untuk Papua dan mengembalikannya sesuai skema awal.
Ia menjelaskan Dana Otsus sangat membantu pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program prioritas, khususnya pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat asli Papua.
Selain itu ia juga menyoroti pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat. Padahal, kata Hermus, DAK fisik sangat penting untuk menopang pembangunan infrastruktur di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.
“Di Manokwari, pemotongan dana transfer dari pusat berdampak langsung pada belanja pembangunan. Tahun ini saja kami mengalami pengurangan anggaran sekitar Rp70 miliar. Pemotongan dana otsus juga termasuk di dalamnya,” kata Hermus.
Seperti diketahui Menkeu memastikan pemerintah tidak memasukkan Dana Otsus dalam sasaran efisiensi anggaran 2026.
Alokasi Dana Otsus dalam RAPBN 2026 ditetapkan sebanyak Rp13,14 triliun atau mengalami penurunan dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp17,52 triliun. Dana tersebut terdiri atas Rp8,41 triliun untuk Papua, Rp3,73 triliun untuk Aceh, dan Rp1 triliun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) bagi Papua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI apresiasi Dana Otsus tidak jadi target efisiensi tahun 2026
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025