Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pelarangan minuman oplosan, dan penyelenggaraan pendidikan gratis di kabupaten setempat.
Perda tersebut merupakan bagian dari empat Perda non APBD usulan Pemkab Manokwari yang disetujui DPRK Manokwari melalui rapat paripurna DPRK Manokwari, Rabu malam.
“DPRK telah menyetujui empat ranperda ditetapkan menjadi perda yaitu pengendalian dan pengawasan minuman alkohol dan pelarangan minuman oplosan, penyelenggaraan pendidikan gratis, Manokwari Branding City serta pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Manokwari,” kata Ketua DPRK Manokwari, John.
Saat memimpin sidang paripurna, ia mengatakan keempat ranperda ini merupakan wujud nyata komitmen bersama DPRK dan Pemkab Manokwari dalam memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol menjadi langkah penting untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya produk ilegal dan oplosan, kerap menimbulkan dampak sosial dan kesehatan yang serius.
“Dengan adanya perda ini nantinya, masyarakat mendapat perlindungan dari bahaya minuman oplosan sekaligus memastikan peredaran minuman beralkohol tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan gratis merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak dasar warga negara di bidang pendidikan.
Program ini diharapkan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus membuka akses pendidikan yang merata dan berkualitas.
“Pendidikan gratis adalah investasi masa depan Manokwari untuk melahirkan generasi cerdas, kompetitif, dan berkarakter,” kata John.
Selain itu, DPRK juga menyetujui ranperda tentang Manokwari City Branding yang bertujuan memperkuat identitas dan citra daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Perda ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengembangan potensi pariwisata, investasi, serta produk lokal.
“City branding bukan hanya slogan atau logo, melainkan upaya membangun kebanggaan kolektif dan daya tarik daerah bagi wisatawan dan investor,” ujarnya menambahkan.
Ranperda keempat yang turut disahkan adalah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Manokwari.
Penyesuaian struktur ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan responsifitas birokrasi terhadap kebutuhan masyarakat.
John menegaskan, persetujuan empat ranperda tersebut mencerminkan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Kerja sama DPRK dan Pemkab menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada rakyat. Kita pastikan seluruh perda ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Manokwari,” katanya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025