Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, melakukan pembaruan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) guna meningkatkan efektivitas pelayanan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan oleh DPRK Manokwari.
Bupati Manokwari Hermus Indou, di Manokwari, Rabu, mengatakan dengan adanya Perda tersebut, sejumlah OPD mengalami perubahan nomenklatur, namun sebagian OPD juga tetap dipertahankan.
“Sebagian OPD nomenklatur masih sama, tapi struktur kelembagaannya diperbarui agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi guna meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia mengatakan Pemkab Manokwari membuat Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah guna meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik karena OPD saat ini adalah produk bupati yang lama.
Meskipun begitu, kata dia, ada sebagian OPD juga harus mengalami perubahan nomenklatur karena adanya pemekaran, dan penggabungan beberapa OPD.
Ia mencontohkan Dinas Pertanian Hortikultura Perkebunan Ketahanan Pangan dan Penternakan akan dipecah atau dimekarkan menjadi dua OPD yaitu Dinas Peternakan dan Perikanan serta Dinas Ketahanan Pangan.
Selain itu, pihaknya juga akan membuat OPD baru yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang khusus melakukan penelitian, di mana selama ini penelitian dilakukan oleh Bappeda.
Sementara OPD Satpol PP dan Pemadam Kebakaran akan dipisahkan menjadi dua dinas tersendiri untuk memperjelas fungsi dan kewenangan masing-masing.
Pihaknya juga akan melakukan penggabungan OPD, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan bergabung dengan Dinas Perhubungan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan.
“Tahun ini akan dilaksanakan lelang jabatan secara terbuka untuk mengisi jabatan kepala OPD yang baru. Sekda Manokwari sedang menyiapkan proses pelelangan tersebut,” ujarnya.
Hermus menegaskan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan produktif.
Perubahan itu seiring dengan dinamika pembangunan dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks, karena membutuhkan struktur kelembagaan yang lincah, efektif, dan efisien.
Ia menambahkan penyusunan perda tersebut juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta hasil kajian mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan birokrasi.
Pemkab Manokwari ubah struktur OPD guna tingkatkan efektivitas pelayanan
Rabu, 22 Oktober 2025 15:15 WIB

Bupati Manokwari Hermus Indou bersama Wakil Bupati Manokwari H. Mugiyono. ANTARA/Ali Nur Ichsan