Sorong (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua Barat memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor atau ATK yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat Agustiawan Umar di Sorong, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRK Kota Sorong.
"Benar, ada pemeriksaan terhadap satu anggota dewan, termasuk mantan Ketua DPRK Kota Sorong," jelasnya.
Ia mengatakan pemeriksaan untuk memperdalam penyidikan dan menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam proses penganggaran hingga realisasi belanja ATK tahun 2017.
"Pemeriksaan ini untuk memperjelas proses penganggaran dan kaitannya dengan dokumen yang sudah kami amankan,” ujar Agustiawan.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Papua Barat juga telah melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan, yakni Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kota Sorong dan Kantor BPKAD Kota Sorong.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita lebih dari 20 dokumen penting, termasuk dokumen Peraturan Daerah APBD Tahun 2017 serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Dokumen-dokumen tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam realisasi belanja barang dan jasa di lingkungan Pemkot Sorong tahun anggaran 2017.
"Kami berupaya mengungkap kasus ini secara terang benderang. Semua pihak yang dianggap mengetahui proses anggaran akan kami mintai keterangan," kata.Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi ATK di BPKAD Kota Sorong telah menyeret tiga mantan pejabat berinisial HJT, BEPM, dan JJR sebagai tersangka.
Kejati Papua Barat periksa eks Ketua DPRK Sorong dalam kasus korupsi ATK
Kamis, 13 November 2025 18:26 WIB
Tim Kejati Papua Barat melakukan penggeledahan terhadap dua kantor di Pemerintah Kota Sorong berkaitan dengan kasus ATK 2017, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
