Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mengatasi kendala pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit rakyat yang selama ini terhambat oleh keterbatasan modal dan lahan produktif.
Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Manokwari Serdion Rahawarin, di Manokwari, Rabu, mengatakan pemerintah daerah kini memfokuskan upaya pada perluasan lahan dan mendorong kemitraan antara koperasi petani dan investor.
“Pemerintah daerah tetap berupaya membantu, namun koperasi juga harus siap dari sisi permodalan. Karena tanpa kesiapan modal dan lahan, sulit bagi kita untuk kembangkan pabrik baru,” ujar Serdion.
Ia mengatakan, keterbatasan modal menjadi hambatan utama pemda dalam membangun pabrik sawit rakyat.
Berdasarkan regulasi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, pabrik sawit rakyat harus memiliki penyertaan modal dari koperasi minimal 30 persen dari total nilai investasi.
Apabila pembangunan pabrik sawit rakyat membutuhkan investasi sebesar Rp200 miliar, maka koperasi perlu menyiapkan dana sekitar Rp60 miliar sebagai modal awal.
Selain itu, pendirian pabrik kelapa sawit rakyat juga memerlukan lahan produktif minimal 3.750 hektare dengan kapasitas pengolahan 15 ton tandan buah segar (TBS) per jam.
Sedangkan saat ini, total luas kebun sawit rakyat di Manokwari baru mencapai 2.728 hektare sehingga membutuhkan penambahan lahan sekitar 1.022 hektare untuk memenuhi syarat pendirian pabrik kelapa sawit rakyat.
Untuk mengatasi permasalahan itu, tahun ini Pemkab Manokwari sedang melakukan peremajaan sawit rakyat seluas 200 hektare sebagai bagian dari upaya memenuhi syarat pembangunan pabrik.
Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat basis produksi sawit lokal.
Selain itu, Pemkab Manokwari juga tengah menjajaki kemungkinan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat, mengingat Papua berstatus daerah otonomi khusus (Otsus).
“Kami harap ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat untuk meringankan syarat pendirian pabrik, agar petani kita tidak menunggu terlalu lama mendapatkan fasilitas pengolahan TBS yang memadai,” ujarnya.
Selain kendala modal, aspek legalitas lahan juga masih menjadi perhatian. Sebagian kebun sawit rakyat berada di kawasan yang memerlukan persetujuan perubahan status hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Pemkab Manokwari terus mencari solusi melalui skema kemitraan antara koperasi dan investor, sekaligus memastikan kebun sawit rakyat dikelola secara berkelanjutan dan sesuai tata ruang.
“Harapan kita, ketika semua persyaratan lahan, modal, dan legalitas terpenuhi, maka pabrik sawit rakyat di Manokwari bisa segera terwujud,” ujarnya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025