Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi otonomi khusus tahun 2025 untuk Provinsi Papua Barat Daya telah mencapai 60 persen.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir di Manokwari, Papua Barat, Kamis, menjelaskan bahwa total penyaluran DBH migas per 12 Oktober 2025 mencapai Rp110,98 miliar, atau 60 persen dari pagu gabungan Rp184,97 miliar.

Dia menyebut DBH minyak bumi yang telah disalurkan untuk periode Januari hingga Juni 2025 berjumlah Rp100,35 miliar atau 60 persen dari pagu sebesar Rp167,25 miliar.

Mekanisme penyaluran DBH minyak bumi dilakukan bertahap, yakni periode Januari sebanyak Rp16,73 miliar, kemudian Maret Rp25,08 miliar, Mei Rp25,08 miliar, dan Juni Rp33,45 miliar.

"Sama halnya, dengan DBH gas bumi yang terealisasi Rp10,63 miliar atau 60 persen dari pagu Rp17,72 miliar. Penyaluran Januari Rp1,77 miliar, Maret Rp2,65 miliar, Mei Rp2,65 miliar, dan Juni Rp3,54 miliar," ujarnya.

Menurut dia, penyaluran secara bertahap bermaksud untuk mendukung optimalisasi penggunaan dana oleh pemerintah provinsi agar tepat sasaran sesuai prioritas pembangunan daerah.

DJPb terus memantau penyaluran melalui sistem Online Monitoring SPAN (OM-SPAN) sekaligus mendorong pemerintah daerah segera menyampaikan laporan penggunaan DBH tahun sebelumnya.

"Januari dan September belum salur, karena belum menyampaikan dokumen syarat salur," ucap Kobir.

Dia berharap setelah lokakarya penyusunan rencana anggaran dan program (RAP) tambahan DBH migas otsus, pemerintah daerah segera melengkapi dokumen syarat salur Januari dan September.

Lokakarya tersebut merupakan bentuk dukungan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah untuk mempercepat kesiapan dokumen syarat penyaluran tambahan DBH migas otsus periode mendatang.

"Diperkirakan tambahan DBH migas otsus Januari dan September bisa tersalur pada November 2025," ujarnya.

Kanwil DJPb bersama Direktorat Jenderal  Perimbangan Keuangan (DJPK) akan mendorong pemerintah daerah di Papua Barat tetap mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambahan DBH migas otsus.

Hal tersebut tercermin dalam penggunaan aplikasi SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah) otsus sebagai tools penyampaian dokumen syarat salur, dan laporan realisasi tambahan DBH migas otsus.

"Kami meyakini, pemerintah daerah bisa selesaikan dokumen syarat salur tepat waktu, sehingga tambahan DBH migas otsus sebesar 10 persen sudah tersalur pada Januari 2026," kata Kobir.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025