Manokwari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) untuk Provinsi Papua Barat per 4 Agustus 2025 terealisasi sebanyak Rp5,11 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir di Manokwari, Minggu, mengatakan kinerja penyaluran belanja TKD tahun 2025 mencapai 46,43 persen dari total pagu senilai Rp10,99 triliun.
"TKD itu disalurkan untuk delapan pemerintah daerah di Papua Barat," kata Kobir.
Dia menyebut penyaluran dana TKD kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat terealisasi Rp1,21 triliun, disusul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni sebanyak Rp1,09 triliun, dan Pemkab Fakfak Rp625,75 miliar.
Kemudian, Pemkab Kaimana Rp570,34 miliar, Pemkab Manokwari Rp520,94 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp401,19 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp365,98 miliar, dan Pemkab Manokwari Selatan Rp306,39 miliar.
"Dari sisi persentase, Kaimana menjadi daerah dengan penyerapan tertinggi yaitu 53,57 persen," ucap Kobir.
Ia menjelaskan dana TKD yang disalurkan bagi delapan pemerintah daerah di Papua Barat terdiri atas komponen dana alokasi umum (DAU) Rp2,24 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) Rp1,75 triliun.
Berikutnya, dana alokasi fisik (DAK) fisik Rp10,29 miliar, DAK non fisik Rp283,35 miliar, dana desa Rp365,76 miliar, dana otonomi khusus (otsus) Rp428,64 miliar, dan dana insentif fiskal Rp14,69 miliar.
"DAU menjadi jenis TKD dengan penyaluran terbesar di Provinsi Papua Barat per 4 Agustus 2025," ujarnya.
Menurut dia faktor kunci yang memengaruhi optimalisasi kinerja penyerapan dana TKD 2025, yaitu pergerakan masing-masing pemerintah daerah dalam melengkapi seluruh dokumen syarat salur.
Kementerian Keuangan mengimbau pemerintah daerah tetap mengedepankan akuntabilitas, dan selalu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai kewenangan masing-masing institusi.
"Semakin cepat dokumen syarat salur yang dilengkapi, maka semakin cepat penyaluran kepada pemerintah daerah," katanya.
Pihaknya memberikan pendampingan intensif sekaligus menyelenggarakan forum koordinasi rutin bagi pemerintah daerah dengan kinerja penyerapan TKD rendah secara berulang-ulang.
Forum koordinasi bertujuan mempercepat penanganan terhadap kendala pencairan TKD, dan sebagai wadah untuk saling berbagi praktik baik dalam pengelolaan fiskal di daerah.
"Semester I tahun ini sudah digelar fokus grup diskusi percepatan penyampaian dokumen syarat salur DAK (dana alokasi khusus) fisik tahap I, dana desa tahap I, dan dana otsus tahap I," kata Kobir.