Bupati Pegunungan Arfak, Papua Barat, Dominggus Saiba memastikan seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di wilayah ini sudah dihentikan, karena berpotensi merusak kelestarian alam.
Pemerintah kabupaten setempat terus bersinergi dengan aparat TNI/Polri untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ilegal tersebut, sembari menunggu penyelesaian proses perizinan.
"Ada tambang ilegal, tapi sudah dihentikan," kata Dominggus, di Distrik Anggi, Pegunungan Arfak, Kamis (30/10).
Ia menyebut, dalam waktu dekat akan bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta untuk membahas terkait legalisasi sumber daya alam tak terbarukan.
Upaya tersebut bermaksud agar memperoleh kepastian hukum serta porsi pemanfaatan pengelolaan sumber daya alam secara terkontrol demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Saya akan bertemu Pak Menteri untuk membicarakan soal potensi pertambangan ini bisa memperoleh izin pengelolaan resmi," ujarnya.
Menurut dia, kegiatan eksplorasi kekayaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai prinsip keberlanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada dampak ekonomi.
"Tetapi bagaimana tambang ini dikelola dalam jangka panjang bagi pembangunan dan kualitas hidup masyarakat lokal yang lebih baik," ujarnya pula.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyebut, pemerintah provinsi ini sementara menyelesaikan rumusan regulasi tentang perizinan pertambangan rakyat untuk mencegah pertambangan ilegal.
Regulasi berupa peraturan gubernur merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 yang nantinya akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat sebelum dibahas oleh DPRP Papua Barat.
"Waktu periode pertama saya berakhir, Perda Nomor 5 sudah selesai dibahas dan tahun 2023 ditetapkan. Harusnya diikuti aturan turunannya," ujar Mandacan.
Selain merampungkan pergub, kata dia lagi, pemerintah provinsi juga akan mengidentifikasi lokasi pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.
Pemerintah provinsi optimis upaya legalisasi mendapat persetujuan pemerintah pusat, karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Kalau lokasinya masuk kawasan hutan lindung atau hutan produksi, maka harus ada pengalihan status kawasan menjadi areal penggunaan lain," ujarnya pula.
 
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025