Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Manokwari, Papua Barat, menyebut volume ekspor produk semen dari Januari-September 2025 mencapai 304,9 juta kilogram dengan nilai mencapai 11,2 juta dolar AS.

Kepala KPP Bea Cukai Manokwari Agus Wibowo di Manokwari, Kamis, mengatakan komoditas ekspor produk semen PT Conch West Papua Cement, meliputi cement clinker, hydraulic cement, dan portland composite cement.

"Tren ini ditopang oleh permintaan pasar global terhadap produk semen dari Manokwari cukup kuat dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Agus.

Meski demikian, kata Agus, kinerja ekspor semen PT Conch West Papua hanya meningkat tipis 0,72 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai 302,7 juta kilogram.

Pertumbuhan ekspor yang cenderung stagnan dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pihak manajemen masih mencoba memperluas jangkauan pasar ke beberapa negara tujuan.

"Internal manajemen juga sudah membagi-bagi jatah pemasaran produknya. Pasar yang belum luas berpengaruh terhadap kinerja ekspor semen," ucapnya.

Dia menyebut ada lima negara tujuan ekspor semen dari Manokwari, yaitu Papua New Guinea sebanyak 32 persen, Timor Leste 30 persen, Bangladesh 17 persen, Taiwan 16 persen, dan Australia 5 persen.

Hal ini mencerminkan kualitas produksi semen PT Conch West Papua Cement telah memenuhi standar pasar internasional, sekaligus menjadi bukti produk tersebut mampu bersaing di kawasan Asia Pasifik.

"Perluasan pasar itu penting karena sangat mempengaruhi kinerja ekspor baik dari sisi volume maupun nilai," ucap Agus.

Selain itu, kata dia, kinerja impor hingga September 2025 masih didominasi bahan baku serta bahan penolong pendukung produksi semen seperti natural gypsum dan Australian steam coal. 

Namun, penerimaan negara dari impor hanya Rp210,63 juta atau terkontraksi 10,14 persen secara tahunan (yoy) akibat volume impor berkurang dibanding periode yang sama 2024.

"Kalau nilai impor tahun sebelumnya Rp224,83 juta, jadi ada penurunan. Tapi dari sisi frekuensi sama," kata dia. 

Selama periode tersebut, kata dia, Bea Cukai Manokwari juga turut melaksanakan penegakan hukum dengan melakukan penindakan terhadap peredaran 2.780 batang tembakau tanpa dilengkapi pita cukai.

Penindakan narkotika juga dilakukan bersama kepolisian dan BNN, dengan barang bukti berupa ganja kering, metamfetamin, dan tramadol yang telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.

"Kemudian, penindakan pelanggaran penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa NPPBKC dengan sanksi denda Rp20 juta," ucapnya. 

 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025