Sorong (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh PT Pro Interteck Indonesia di Kelurahan Saoka, Distrik Mala Dumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono di Sorong, Kamis, menjelaskan ini merupakan tindak tegas KKP terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki PKKPRL oleh perusahaan bersangkutan.
"Ini menunjukkan bahwa KKP hadir meskipun di ujung negeri ini untuk menertibkan pengelolaan ruang laut secara tidak benar, tidak ada perizinan, di situlah kami hadir memberikan tindakan penindakan," jelasnya usai memasang plang penghentian sementara pemanfaatan ruang laut di Kota Sorong.
Menurut dia, ini bagian dari bentuk tanggung jawab KKP untuk memastikan pemanfaatan ruang laut benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dia mengatakan penertiban aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf H dan huruf I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut.
"Saya kira memang lokasinya masih terlihat bagus, dan kami belum menyelam untuk memastikan kerusakan laut," katanya.
Dia pun mengakui bahwa sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat setempat dan juga belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait kondisi laut di areal operasi Perusahaan Pro Interteck Indonesia di Kelurahan Saoka, Distrik Mala Dumes.
"Sesuai pengakuan perusahaan bahwa mereka selalu melakukan pengiriman material menggunakan dua cara yakni jalur darat dan kalau jalur laut sangat jarang," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa ketika perusahaan memanfaatkan ruang laut dan tidak disertai dengan izin maka sudah pasti terjadi kekeliruan di sana.
"Kalau ada kekeliruan di situ maka kami hadir untuk meluruskan hal itu sesuai regulasi yang berlaku," ucapnya.
Pemasangan plang penghentian sementara, kata dia, akan dicabut ketika pihak perusahaan telah mengurus izin pemanfaatan ruang laut.
"Dalam hal pemanfaatan ruang laut tanpa izin, kami menerapkan sanksi administrasi berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Penanggung Jawab Usaha PT Pro Interteck Indonesia, Hot Juniman Sori Tua Siagian, mengatakan bahwa proses PKKPRL yang menjadi bagian penting dalam pemanfaatan ruang laut tengah berjalan dan sedikit lagi sudah terbit.
"Kami taat akan aturan yang telah disampaikan Bapak Dirjen," katanya.
Dia mengatakan, luas ruang laut yang telah dimanfaatkan oleh PT Pro Interteck Indonesia sekitar 0,8 hektare berdasarkan hasil pemetaan.
PT Pro Interteck Indonesia, tambah dia, telah beroperasi di Kelurahan Saoka, Kota Sorong pada 2006 dan sejak saat itulah telah melakukan penimbunan laut untuk mendukung operasi pengangkutan material penjualan batu menggunakan tongkang.
