Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menjamin layanan kesehatan bagi 27.000 warga melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2026.

Komitmen Pemkab Manokwari dituangkan dalam rencana kerja program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) tahun 2026 yang diserahkan secara simbolis Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bersama Bupati Manokwari Hermus Indou kepada BPJS Kesehatan Manokwari pada peringatan HUT ke-127 Kabupaten Manokwari, Sabtu.

“Pemkab Manokwari siap anggaran Rp12,3 miliar melalui APBD 2026 untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada 27.000 warga,” kata Bupati Manokwari Hermus Indou.

Ia mengatakan, Jamkesda Manokwari diperuntukkan bagi peserta JKN kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP).  

Perlindungan 27.000 warga dalam program JKN merupakan wujud komitmen Pemkab Manokwari dalam menjamin hak dasar kesehatan masyarakat.

Pemkab Manokwari telah mengalokasikan anggaran Jamkesda sejak 2022 dan terus berlanjut hingga tahun 2026. 

Jamkesda merupakan upaya daerah mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) yang telah dicapai Kabupaten Manokwari sejak 2023.

“Pembiayaan Jamkesda ini kami lanjutkan setiap tahun untuk memastikan masyarakat miskin tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa kendala biaya,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dr. Dwi Sulistyono Yudho menjelaskan, pembiayaan Jamkesda tahun 2026 adalah kelanjutan dari tahun ini.

Dimana tahun ini Pemkab Manokwari telah membiayai 29.271 warga dengan total anggaran Rp12,5 miliar. Dari jumlah itu, 24.149 warga sudah terdaftar aktif sebagai peserta JKN dan kuota masih sisa untuk 5.122 orang.

Warga yang memiliki KTP Manokwari namun belum terdaftar dalam JKN dapat mengajukan pendaftaran melalui Dinas Sosial Kabupaten Manokwari. Data yang telah diverifikasi kemudian diaktifkan oleh BPJS Kesehatan.

“Kabupaten Manokwari sudah berstatus UHC prioritas, sehingga proses aktivasi kepesertaan JKN berjalan cepat dan mudah,” kata Dwi.

Ia mengatakan, dengan adanya Jamkesda dari Pemkab Manokwari maka warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat dapat digantikan melalui Jamkesda.

“Selama warga tersebut memiliki KTP Manokwari dan memenuhi syarat maka pembiayaan JKN yang tadinya ditanggung pemerintah pusat dapat digantikan oleh Jamkesda Pemkab Manokwari,” ujarnya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025