Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika hingga memasuki pertengahan November ini belum menyalurkan Dana Desa Tahap II 2025 kepada 133 kampung (desa) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Kepala KPPN Timika Muhammad Hatta Hasanuddin di Timika, Rabu mengatakan, jajarannya sudah mengirim surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika bahkan mengeluarkan imbauan setiap bulan agar mempercepat proses pengajuan pencairan Dana Desa tahap II 2025.

"Imbauan rutin sudah kami lakukan, bahkan saat melakukan evaluasi penyaluran TKD (Transfer Ke Daerah), salah satunya kami menyarankan untuk mempercepat penyaluran. Sebenarnya ini tinggal menunggu aksi nyata dari teman-tema desa dan DPMK. Sampai sekarang kami masih menunggu rekam syarat salurnya dari DPMK Mimika," kata Hatta.

Bilamana hingga akhir tahun anggaran Dana Desa tahap II 2025 tidak dicairkan, menurut Hatta, hal itu menjadi kerugian bagi daerah, lantaran dananya sudah disiapkan namun tidak bisa disalurkan.

Tahun ini Mimika menerima kucuran Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp130 miliar untuk mendukung program pembangunan pada 133 desa atau kampung di wilayah itu.

KPPN Timika telah mencairkan Dana Desa Tahap I 2025 pada Juli lalu sebesar Rp69,22 miliar atau 53 persen langsung ke rekening pemerintah desa atau kampung masing-masing.

Sementara Dana Desa Tahap II 2025 yang akan disalurkan sekitar Rp60,78 miliar atau 47 persen.

Hatta menyebut, dalam hal strategi pengelolaan Dana Desa, Kementerian Keuangan melalui KPPN hanya bertugas sebagai penyalur, sementara pengawasan dan tata kelola pemerintahannya ditangani oleh pihak Kemendagri melalui Pemda masing-masing dan Kementerian Desa.

"Soal Dana Desa itu dipakai untuk apa saja, itu ranahnya Kemendes, kami tidak bisa masuk ke sana. Tugas kami hanya menyalurkan sesuai dengan persyaratan realisasi. Kalau desa sudah menyampaikan berkas dokumen terkait penyaluran tahap pertama dan hasil verifikasinya sudah benar maka kami akan menyalurkan tahap kedua," jelas Hatta.

Untuk diketahui, pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2025 dapat dilakukan setelah desa memenuhi persyaratan tambahan, yaitu melengkapi dokumen pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Syarat utama lainnya meliputi laporan realisasi dan penyerapan Dana Desa Tahap I, serta surat permohonan pencairan.
 

Pewarta: Ernus/Marsel

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025