Manokwari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran Dana Desa 2025 di Provinsi Papua Barat Daya mencapai Rp364,95 miliar atau 51,21 persen dari total pagu Rp712,66 miliar.
Kinerja penyaluran Dana Desa 2025 disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir saat ditemui awak media, di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Papua Barat, Kamis.
Dia mengatakan dana tersebut disalurkan untuk 939 desa/kampung yang tersebar di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Maybrat.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah kabupaten mempercepat penyaluran, terutama menjelang akhir triwulan II tahun 2025, agar pemanfaatan dana desa lebih maksimal.
"Percepatan penyaluran berdampak positif terhadap pelayanan publik dan pembangunan desa yang lebih baik," kata dia.
Dia merinci Kabupaten Sorong telah menerima dana desa sebanyak Rp90,43 miliar dari total pagu Rp171,60 miliar (227 desa), dan Sorong Selatan Rp47,59 miliar dari Rp97,82 miliar (120 desa).
Kemudian, Raja Ampat Rp51,24 miliar dari Rp94,01 miliar (117 desa), Tambrauw Rp83,16 miliar dari pagu Rp164,38 miliar (216 desa), dan Maybrat Rp92,53 miliar dari Rp184,86 miliar (259 desa).
"Rata-rata penyaluran di wilayah Papua Barat Daya sudah lebih 50 persen, terkecuali Sorong Selatan yang 48,65 persen," kata Kobir lagi.
Dia menyebut penyaluran dana desa dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dari masing-masing kabupaten.
Dokumen dimaksud, meliputi dokumen APBDes, perekaman pagu Dana Desa earmark dan nonearmark tahun 2024, perekaman realisasi keluarga penerima manfaat tahun 2024, dan lainnya.
"Dokumen persyaratan diunggah melalui aplikasi OMSPAN TKD untuk diverifikasi DJPK. Kalau lengkap, DJPK terbitkan rekomendasi penyaluran," ujarnya.
Dia menjelaskan penyaluran seluruh jenis transfer ke daerah (TKD) termasuk dana desa di wilayah Papua Barat Daya, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong.