Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya telah menghasilkan tiga peraturan daerah (Perda) strategis sepanjang 2025 masing-masing terdiri atas Perda RPJPD, Perda RPJMD dan Perda Pajak Retribusi Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Daya, Marthinus Abraham Nasarany di Sorong, Kamis, menjelaskan tiga Perda yang telah selesai dibahas sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri untuk terkait penomoran.
"Sampai saat ini sudah ada tiga Perda yang kami selesai bahas dan sedang menunggu hasil fasilitasi Kemendagri untuk penomoran," jelasnya.
Selain tiga Perda itu, terdapat sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) sedang dalam proses pengajuan validasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sembilan Raperda itu terdiri atas Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, hari jadi Provinsi Papua Barat Daya, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pengelolaan barang milik daerah.
Kemudian, Perda penyertaan modal pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pada PT Bank Papua, Perda lambang daerah Provinsi Papua Barat Daya, Perda hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRP Papua Barat Daya, Perda rencana tata ruang wilayah dan Perda penyelenggara pendidikan.
"Kita telah mendorong Raperda Hari Jadi Provinsi Papua Barat Daya, dari sebelumnya tanggal 9 Desember menjadi tanggal 8 Desember berdasarkan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya," ujarnya.
Karena, kata dia, sejak dua tahun terakhir saat Provinsi Papua Barat Daya diresmikan hari jadinya dirayakan pada tanggal 9 Desember.
"Namun kami dorong perayaan hari jadi Papaya Barat Daya harus berdasarkan UU Pemekaran DOB PBD yaitu pada tanggal 8 Desember. Dan ini sementara kami konsultasikan ke Kemendagri," ucapnya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025