Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengoptimalkan pengawasan melalui koordinasi lintas sektoral untuk mencegah peredaran kayu ilegal dalam rangka menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu di Sorong, Kamis, menjelaskan persoalan peredaran kayu Papua telah berlangsung sejak era Irian Jaya hingga kini, dan menjadi tantangan yang masih dihadapi Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami duduk bersama masyarakat adat, aparat kepolisian, kementerian terkait, jasa pengangkutan, industri kayu, perguruan tinggi, dan mitra pembangunan lainnya untuk membahas cara menjaga hutan. Ini penting agar kayu yang diambil sesuai aturan,” ujarnya usai melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral di Kota Sorong.
Kelly menegaskan bahwa sesuai aturan, pemanfaatan kayu hanya diperbolehkan melalui dua jalur resmi yakni pohon yang ditanam dan pohon yang memiliki perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Kemudian, perusahaan yang memiliki perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu terdapat empat di Papua Barat Daya. Selain itu terdapat 12 industri kayu yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya.
"Kalau sesuai aturan, 12 industri itu harus mengambil kayu dari empat perusahaan itu. Namun, praktik di lapangan masih menyimpang, di mana sebagian industri mengambil kayu dari masyarakat tanpa prosedur legal," ujarnya.
Persoalan lain adalah, kata dia, masyarakat adat tidak mengakui bahwa kayu yang dijual kepada industri yang berasal dari tanah adat mereka adalah kayu ilegal yang diambil tanpa prosedur jelas.
"Karena pohon itu ditanam dan tumbuh di atas tanah adat mereka. Itu yang menjadi persoalan," katanya.
Ia menambahkan, permasalahan kayu di tanah adat perlu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Kehutanan dan peraturan menteri terkait, sehingga masyarakat adat dapat menjual kayu secara legal dan proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilakukan.
Dia yakin bahwa dengan regulasi yang jelas, peredaran kayu ilegal dapat diminimalisir di wilayah Papua Barat Daya.
Kelly juga menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota dan media, TNI/Polri, masyarakat adat untuk menjaga integritas pengawasan.
“Jangan sampai kami yang ditugaskan sebagai pengawas justru menjadi pemain. Semua pihak harus bekerja sama menjaga hutan,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, mencatat luas kawasan hutan sebanyak 3.636.186 hektare, dengan rincian Kota Sorong: 15.908 hektare, Kabupaten Raja Ampat: 915.550 hektare, Kabupaten Sorong: 595.815 hektare.
Kemudian, Kabupaten Tambrauw: 1.144.053 hektare, Kabupaten Maybrat: 445.258 hektare dan Kabupaten Sorong Selatan: 519.601 hektare.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025