Sorong (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Papua Barat Daya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pegawainya dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna mengoptimalkan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Kepala DLHK Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, di Sorong, Rabu, mengatakan peningkatan kapasitas pegawai sangat penting agar dokumen KLHS dapat disusun secara komprehensif dan sesuai standar, mengingat perannya yang krusial dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan.
“KLHS dibutuhkan dalam penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta menjadi dasar dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD di setiap daerah,” ujar Kelly.
Ia menjelaskan, berdasarkan evaluasi DLHK, sebagian besar kabupaten di Papua Barat Daya belum memiliki dokumen KLHS yang lengkap. Kondisi ini disebabkan keterbatasan sumber daya manusia yang memahami teknis penyusunan KLHS.
Kelly menegaskan, RPJMD merupakan wujud janji politik dan arah kebijakan kepala daerah, sehingga penyusunannya harus selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Karena itu, KLHS menjadi instrumen wajib agar kebijakan pembangunan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Jika dokumen ini tidak disusun dengan benar, maka pihak Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) dan Kementerian Dalam Negeri dapat mengembalikannya untuk direvisi,” katanya menegaskan.
Untuk memperkuat kemampuan teknis pegawai, DLHK Papua Barat Daya menghadirkan langsung narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berlangsung pada 28 Oktober 2025 di Kota Sorong, guna memberikan bimbingan, edukasi, serta pembekalan mengenai mekanisme dan strategi penyusunan KLHS.
Forum ini membahas berbagai isu strategis lingkungan yang muncul dalam kebijakan dan program pembangunan daerah, terutama dalam dokumen RTRW, RPJMD, dan RPJPD.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyusun arah pembangunan Papua Barat Daya yang terintegrasi dengan aspek lingkungan hidup,” jelasnya.
Kelly mencontohkan bahwa hampir seluruh wilayah di Papua Barat Daya saat ini menghadapi masalah banjir, mulai dari Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, Sorong Selatan hingga Kabupaten Sorong.
“Banjir di Kota Sorong sudah dianggap hal biasa, padahal itu menunjukkan adanya persoalan tata ruang yang harus dievaluasi. Karena itu, RTRW dan KLHS harus dikaji ulang,” katanya.
Ia menjelaskan, dokumen KLHS memiliki masa berlaku 20 tahun mengikuti RTRW. Namun, jika terjadi perubahan kebijakan nasional atau muncul proyek strategis nasional (PSN) baru, maka KLHS dan RTRW wajib direvisi agar tetap relevan.
Kelly juga mengingatkan OPD teknis di kabupaten/kota untuk bekerja konsisten dengan perencanaan yang telah disusun.
“Kami akan melakukan evaluasi dan memberi sanksi bila pelaksanaan tidak sesuai perencanaan. Jangan sampai isi dokumen berbeda dengan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya mengingatkan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian ekologi tidak boleh dipertentangkan, tetapi harus berjalan seimbang sesuai kebutuhan daerah.
“Kami mengimbau para bupati dan wali kota agar terus berkoordinasi dengan tim konsultan RTRW di bawah Dinas PUPR Papua Barat Daya," ujarnya.
Pemprov PBD tingkatkan SDM pegawai untuk optimalkan penyusunan KLHS
Kamis, 30 Oktober 2025 6:05 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
