Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura resmi membuka kembali layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) se-Tanah Papua di mana ini merupakan salah satu upaya agar pasien mendapatkan layanan rujukan tanpa hambatan biaya.

Direktur Utama RSUP Jayapura, Dr Petronella Marcia Risamasu di Jayapura, Kamis, mengatakan bahwa sebagai rumah sakit rujukan tipe B milik Kementerian Kesehatan, RSUP Jayapura tetap menjaga mutu layanan sesuai standar, termasuk penerapan jenjang untuk memastikan ketepatan penanganan pasien.

"Pada Rabu (19/11) kami telah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) bersama BPJS Kesehatan sebagai dasar operasional layanan di mana ini merupakan angin segar dalam memberikan layanan kesehatan," katanya.

Menurut Petronella, ini menjadi langkah penting untuk kembali membuka akses layanan bagi masyarakat.

"Untuk itu penandatanganan kerja sama tersebut menandai dimulainya pelayanan peserta BPJS Kesehatan di RSUP Jayapura,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap masyarakat dapat memahami ketentuan layanan JKN, khususnya terkait sistem rujukan berjenjang yang menjadi dasar pelayanan.

"Tidak semua layanan dapat dibuka secara bersamaan, namun RSUP Jayapura sudah dapat menerima rujukan berjenjang dan sedang menyiapkan rujukan berbasis kompetensi untuk optimalisasi layanan," katanya.

Dia juga meminta masyarakat mengikuti informasi resmi melalui call center, hotline, dan kanal media sosial RSUP Jayapura untuk mengetahui pembaruan layanan yang terus disiapkan rumah sakit tersebut.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo mengatakan bahwa PKS ini menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola pelayanan, termasuk memastikan kepastian mekanisme layanan bagi peserta JKN.

"Dokumen PKS mencakup pengaturan mekanisme klaim, indikator mutu, budaya anti-fraud, pemanfaatan teknologi informasi, serta penerapan kendali mutu dan kendali biaya agar layanan semakin terstruktur dan setara," katanya.
 

Pewarta: Qadri Pratiwi

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025